PT Kehamilan Sehat Sejahtera Bisa di bawa ke pengadilan hubungan Industria oleh karyawanya.

 Hukum, Kriminal, News

Menurut Marsudi SH MH UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 1 ayat (16), Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha,

Tangerang kota. matapost

Dalam ke adaan ketakutan dan kalut semua karyawan dikumpulkam diruang tengah, dikelilingi oleh tim dari pihak Pak Agus”, orang kantor pusat. Apa yang di alami karwan Klinik Kehamilan PT KSS Cipondoh juga di alami karyawan klinik Poris indah. Tapi lucunya di sini Pak Agus dan pengacaranya ini menanyakan perihal surat resign kepada kami. Namun kami hanya terdiam. Karena kami lagi-lagi benar-benar ketakutan, kaget, syok dan tidak bisa berbuat apa-apa.

Akhirnya kami dikeluarkan dari klinik Kehamilan Sehat Deluxe Cipondoh dan dirumahkan oleh Pak Agus Jatmika Soegiarto. PT. KSS. Sejak tanggal 09/04/2021 sampai saat ini hak kami sebagai karyawan pun belum terpenuhi.

Bahkan berkali-kali kami meminta Paklaring (surat pengalaman kerja) kepada HRD yaitu Ibu Delia Wendyana Stani, namun PT. KSS tetap tidak mau memberikan. Alasan perusahaan tidak mau memberikan karena kami tidak datang ke kantor pusat lewat panggilan melalui email.

Sedangkan karyawan yang sudah datang memenuhi panggilan lewat email tersebut jauh-jauh dari Tangerang ke kantor pusat PT. KSS (lokasi berada di Perumahan Taman Modern, Cakung, Jakarta Timur) saja tidak dihiraukan oleh mereka,

jangankan diberikan Paklaring. Mereka tidak dianggap sama sekali disana, dan pulang dengan tangan kosong.
Kami menginginkan Paklaring tersebut karena kami membutuhkan dokumen tersebut untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan dan juga untuk melamar pekerjaan di tempat lain dengan ke ahlian kami.

Kami berharap PT. KSS memberikan uang THR, pesangon dan gaji selama kami dirumahkan. H Tedy Subrata SH MH menanggapi keributan antara karyawan dan perusahaan supaya di selesaikan dengan baik. upah kerja adalah hak dari pekerja. Paklaring adalah hak pekerja. Jika hal-hal tersebut tidak diberikan, maka perusahaan tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum Perusahaan dapat digugat di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) ujar mantan anggota parlemen Kota Tangerang.

dampaknya saat ini kami agak sulit untuk mencari kerja karena tidak ada Paklaring dari perusahaan. Dan klinik Kehamilan Sehat Deluxe Cipondoh juga klinih yang ada di Poris sudah ditutup oleh PT. KSS tanpa ada kejelasan yang pasti. Kami sebagai karyawan tidak tahu pokok permasalahan yang terjadi. Karena ini memang masalah sesama pemilik klinik. Tetapi mengapa para karyawan yg menjadi korban dengan tidak membayarkan upah, memutuskan kerja secara sepihak,

Seharusnya kami mendapatkan pesangon 2 PMTK (Peraturan Mentri Tenaga Kerja).
PT. KSS selalu memberikan slip gaji 1-2 minggu setelah gajian. Padahal seharusnya mereka memberikan slip gaji itu 1 hari sebelum gajian atau pada saat yang bersamaan dengan diberikannya gaji karyawan tersebut.

2 bulan belakangan sebelum klinik ditutup, kami tidak mendapatkan slip gaji, padahal kami sudah memintanya berkali-kali. Dan untuk masalah Vaksin rusak atau salah penulisan nama Vaksin, kami harus menggantinya dengan uang pribadi dengan catatan total pembayarannya sama dengan harga jual bukan harga beli.

Menurut Marsudi SH MH UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 1 ayat (16), Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha,

pekerja atau buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jadi dapat disimpulkan bahwa hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan. (Arfaiz/rudy/henry)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan