Sidang Kilat Pulang Tawuran Ambil Motor di Tuntut 5 Tahun Penjara

 Hukum, Kriminal, News

Tangerang kota, Matapost

Jaksa penuntut umum Endah Kusuma ningtyas SH Kejaksaan Negeri Tiga Raksa menyidangkan terdakwa Bagas widiatomo Kamis 22 Juni 2021.

Sidang kilat”, dakwaan JPU,saksi korban langsung di tuntut 5 tahun penjara. Sedangkan Rehan teman Bagas yang mengacungkan clurit di tuntut hanya 1,5 tahun penjara Karna masih anak di bawah umur.

Dalam dakwaan JPU Endah menjerat pasal 365 KUHPidana. Terdakwa mengakui dakwaan JPU Endah SH saksi korban Yusuf Bahtiar dan saksi yang menolong korban Sutamto sekurity di hadirkan sebagai saksi di hadapan majelis Hakim Hary Rancoko SH MH.

Saksi korban Yusuf Bahtiar mengatakan
Saya di kejar beberapa orang mengacungkan clurit, Karna takut akirnya sepeda motor di rubuhkan di tinggal lalu say tinggal lari ujar Yusuf dalam kesaksianya.

Saya mu beli sarapan nasi uduk di tengah jelan depan PT Ikat jalan raya pasar Kemis.
Saya lari masuk pos sekurity PT IKAD ujar saksi di ruang sidang.

Saksi Sukamto”, korban Yusuf masuk ke pos sekurity Karna ketakutan di kejar orang mau merampok sepeda motornya. Setelah di laporkan ke polisi terlihat dari cctv korban di kejar oleh Buser dan tertangkap.

Sepeda motor secupi warna krem seharga 13 juta di bawa kabur oleh terdakwa ke tongkrongannya tanah gocap.
setelah di tinggal lari menyelamatkan diri sepeda motor langsung di ambil pelaku.
Mereka triak triak ssuruh saa berhenti sambil acung acungkan clurit.

Terdakwa membenarkan keterangan saksi.
Terdakwa Bagas”, clurrit milik rehan sidang terpisah. Kejadian pulang dari tawuran ujar terdakwa dalam persidangan telekomfrens

Perampas sepeda motor selesai tawuran. Korban di kira masih musuhnya. Sepeda motor di bawa lari ke tanah gocap tempat tongkrongan Kota Tangerang.

Rehan membawa clurit sambil triak woooe berhenti lu”, terdakwa sempat kabur dari pengejaran polisi, terdakwa Bagas di tangkap dijakarta. Sepeda motor ingin di pakai sendiri ujar terdakwa dalam persidangan onlaen.

Selesai dakwaan JPU langsung memeriksa 2 saksi, selesai memeriksa keterangan terdakwa JPU langsung menuntut terdakwa. Majelis hakim Hary Rancoko SH MH menayakan. Kapan mau di tuntut Bu jaksa. Langsung menuntut pak jawab JPU. (Arfaiz/mp)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan