Sudah 2 bulan perkara putus”, jurusita bingung mau kirim ke mana relas putusan.

 Hukum, Post Metro

Tangerang Kota, matapost.

Pencari ke adilan di Pengadilan Negeri Tangerang harus berhadapan dengan petugas yang tidak profesional, selasa (01/03).

Dua bulan sejak Putusan, Relaas Tergugat belum balik, Proses Sita Eksekusi di PN Tangerang. Ada apa dan kena apa sampai terhambat orang yang mencari keadilan harus di persulit.

Kuasa hukum penggugat Ema Farida harus bolak balik ke pengadilan hanya menanyakan eksekusi dengan jawaban relas mau di kirim kemana ?,

Tergugat maea karna pemilik Bank BPR di Tangsel masih terus berusaha melawan Putusan Hakim Pengadilan Negri Tangerang, nilai kerugian 10.000 USD Amerika.

Mara Karna, yang terakhir saat ditemui awak media, bersikeras tidak mau melaksanakan putusan pengadilan Negeri Tangerang untuk Putusan perkara no 72/PDT.G.S/2021 PN.TNG tertanggal 28 Oktober 2021.

Dalam putusan itu, Majelis Hakim menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sejumlah 144.650.000,- terbilang seratus empat puluh empat juta enam ratus lima puluh Ribu Rupiah, di bacakan Senin 20 Desember 2021 oleh Majelis Hakim.

Dr Susanto selaku Kuasa hukum Penggugat, sudah melakukan permohonan untuk sita eksekusi dengan nomor register EKS2200003PNTGR Jenis Permohonan, Eksekusi Putusan yang di daftarkan di tanggal 14 Januari 2022 – pukul 05.44.51. Namun karena belum juga muncul biaya, maka Ema Farida salah satu advokat di Kantor Susanto Law Firm menanyakan perihal tersebut di tanggal 8 Febuari 2022 kepada PN Tangerang.

Informasi yang didapat, relaas putusan dari Tergugat belum balik ke PN. Saat Ema menghubungi Juru Sita yang bertugas untuk mengantar relaas, alasan yang disampaikan, Juru Sita bingung harus mengirim relaas kepada Tergugat atau Kuasa Hukum Tergugat.

Di hari itu juga, Ema langsung menegaskan, relaas dikirim ke Tergugat. Hingga hari ini berita di turunkan, relaas masih belum balik ke PN Tangerang.

Nara sumber di PN Tangerang saat ditemui awak media tidak ada yang mau memberikan setatemen. Alasanya urusan atasan. Saya hanya orang bawahan bang ujarnya sambil meninggalkan awak Media.

Perkara dimulai dari bujuk rayu Mara Karna (Tergugat) kepada Penggugat untuk melakukan investasi trading di bulan Mei 2020. Keuntungan dibagi 50% antara Penggugat dengan Tergugat.

Meski awalnya Penggugat menolak, Tapi Tergugat terus memaksakan. Sampai akhirnya Tergugat meyakinkan Penggugat bahwa nilai yang di investasikan hanyalah kecil dibanding harta kekayaan yang dimiliki Tergugat,

Sangat mudah bagi Tergugat untuk mengganti kerugian nilai uang tersebut. Saat uang raib dalam semalam, Tergugat menyampaikan tidak usah kuatir, karena dia akan mengganti uang milik Penggugat.

Minta waktu sampai akhir tahun 2020. Sebelum akhir tahun 2020 Tergugat malah mencaci maki Penggugat tanpa alasan yang jelas, untuk masalah yang tidak berkaitan dengan perkara tersebut,

Di hadapan saksi Jansen, Acung dan Agustinus, setelah itu melakukan blokir permanen seluruh kontak Penggugat.
Setelah Kuasa Hukum Penggugat, Dr Susanto SH MH mengirimkan somasi per tanggal 7 Januari 2022. Di tanggal 10 Januari 2022, Kuasa Hukum Tergugat menyampaikan hanya mau membayar Rp 50 juta.

Melalui salah satu kuasa Penggugat Idrus, Tergugat menyampaikan, “Saya cuma mau bayar Rp 50 juta. Kalau Fifi gak mau terima, suruh dia adu kekuatan saja. Saya siap melakukan perlawanan eksekusi tantangnya. Dia melanjutkan.

“Kalau si Fifi diam-diam saja, nanti kalau ada uang juga akan Saya berikan. Karena dia ngancam, maka Saya marah”.

Bertentangan dengan kalimat tersebut, hingga saat ini, korban lainnya yang berbarengan dengan Fifi yaitu Saudara Della juga belum sama sekali diberikan ganti rugi, bahkan dihubungi saja tidak.

“Ternyata somasi yang diberikan oleh Kuasa Hukum Saya dianggap sebagai ancaman oleh Mara Karna, padahal somasi itu sebenarnya merupakan peringatan (nasehat) hukum kepada Yang bersangkutan ”

Disampaikan oleh Fifi kepada awak media. “Padahal, seharusnya Yang bersangkutan di usianya yang sudah sepuh, bisa bersikap lebih bijaksana dalam merepresentasikan dirinya.

Namun keseluruhan perilaku dan respon yang ditampilkan malah membuat Saya merasa jijik dan tidak akan pernah mau lagi ada urusan dengannya ujar Fifi.

Arfaiz Marapost.com

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan