Untuk mengosongkan pasar Kota bumi Tony wismantoro kerahkan 300 orng lebih dari berbagai ormas dengan bayaran 200Ribu per orang.

 Daerah, Hukum

Tangerang, matapost.com

Sidang lanjutan kasus mantan ketua ICW, mantan Direktur PDAM kota Tangerang Tony wismantoro JPU menghadirkan 6 Saksi, selasa (27/02)

Terdakwa di jerat pasal 361 menggerakkan orang untuk melakukan ke onaran dengan ancaman penjara 6 tahun.

Saksi Hadi di undang oleh terdakwa. 2 kali di undang datang trus. Sampai di minta untuk membantu mengawasi pasar Kota bumi.

Dalam rapat Tony mengatakan mengawasi dan memindahkan pedagang Pasar kota bumi. 1 organisasi ormas membawa 50 anggota kekuatan lebih ujar saksi Hadi.

Dapat uang operasional per orang 200ribu. Terdakwa ada di lokasi ketika ormas melakukan pemindahan paksa pedagang ujar saksi menjawab pertanyaan JPU Agus Hartono SH

mobil bergerak mulai mengarah ke pasar ormas mengikuti di belakang mobil. PasuknHadi masih di belakang ketika kejadian keributan.

Terdakwa membuat aliansi ormas tetapi belum berjalan ujar saksi Hadi menjawab JPU Agus Hartono SH.

Abdul ormas lakbas tidak ikut di undang oleh terdakwa. Tetapi saksi Abdul tanda tangan dua kali Di lokasi dan di rumah. Saksi Abdul.

Membawa pasukan hanya 8 orang. Tugas Abdul mengatur lalu lintas. Tanggal 24 yang mengikuti rapat wakilnya. Ada perintah tanggl 24 jam 1 brangkat ke pasar kota bumi.

Karna ada truk yang mau masuk ke pasar relokasi kota bumibawa bahan bangunan ujar saksi di hadapan.

Majelis hakim Saidin sibagariang SH MH, Saksi Erwin di instruksikan oleh terdakwa Tony tanggal 24 harus merapat karna akan mengisi gkan pedagang yangasih bertahan di pasar lama kot bumi.

Pedagang sudah ada yang pindah juga masih ada yang bertahan ujar Erwin di hadapan. Majelis hakim Saidin Sibagariang SH MH

Nana korwill pendekar Banten dapat undangan rapat 3 kali. Pas di lokasi pasar kota bumi.

Menurut saksi Nana, Kita kuat dapat kuasai tanah pemerintah Karna di belakang ada pemerintah. Apa bila kita bisa menguasai pasar kota bumi kita bisa menguasai lahan parkir dan sebagainya.

Dalam kesaksian Nana, Kena apa kita bisa eksen ke lapangan.

Karna Setahu saksi Nana, Toni ini orang perunda.

Di janjikan gabungan LSM menjadi Aliansi akan di kuatkan ke notaris pemerintahan ujar Nana. Kata Tony ayo kita brangkat ujar saksi Meyakinkan dalam kesaksiannya.

BPKB Banten Erwin, di minta hanya untuk menguasai pasar dan mengamankan pedagang supaya tidak meblomir jalan supaya tidak menghalangi mobil matrial.

Ketika JPU Esty SH menanyakan 10 orang yang bawa godam atau palu besar untuk merobohkan bangunan pasar Erwin mengatakan tidak tau.

Tetapi ketika JPU Esty mengejar pertanyaan ke 10 morang Erwin menjawab Supaya pedagang mau pindah saksi Erwin tidak tau siapa orang yg bawa godem.

Surya Darma dari pendekar Anten. Saksi di libatkan untuk mengamankan pasar kota bumi yang lama.

Saksi terlihat kebingungan dan berbohong ketika di tanya ada tidak orang yang luka. Surya darma akirnya mengatakan yang anarkis orang timur.

Semua saksi bilang tidak ada yang mukul maupun yang luka.

Setelah JPU Esty mengatakan ada yang luka dan pelakunya sudah di vonis di pengadilan ini saksi baru mengatakan itu orang timur.

Carles, Hengky, engkasa, dan temanya ikut rapat tidak. Semua ikut rapat dan datang. Yang memimpin rapat terdakwa Tony.

Saksi taunya terdakwa orang perunda. Ormas Anggota Pancasila menurunkan 35 orang.

Saksi Abdul bawa anggota pendekar Banten 35 orang pendekar pencaksilat ujar Abdul di hadapan .ajelis hakim Maringan SH MH.

Erwin menurunkan Anggotanya sebanyak 50 orang anggota pendekar PBB Banten. Berarti pasukan yang di turunkan.

300 orang lebih ya ujar majelis hakim. Untuk menggempur yang berani orang timur, sedangkan para saksi anggotanya di belakang orang timur.

Makanya tidak ada yang me jadi terdakwa dalam keributan kasus pasar kota bumi yang sempat viral.

Terdakwa Tony wismantoro membantah tidak pernah memberikan iming iming bisa ikut mengelola pasar. Kalau memberikan uang benar tanya majelis hakim.

Iya benar ujar terdakwa kalau membwrikan Uang ke ormas untuk operasional sebesar 200 ribu per orang bagai mana , iya benar pak hakim ujar terdakwa Tony wismantoro.

Sidang di tunda Selasa tanggal 5 Maret 2024 untuk mendengarkan saksi fakta dari jaksa penuntut umum Agus Hartono SH.

Redmatapost.com.

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan