Suharto MA minta di bawah umur 40 tahun bisa calon cawapres.

 Esekutif, Hukum

Jakarta – matapost.com

Hakim Agung Soeharto mengatakan bahwa cawapres yang di 40 tahun cacat hukum.

Sudah jelas penhelasan dan ketetapan hukum Umur di atas 40 tahun bisa maju berlaga di politik.

“Kami mendengar di bawa 40 tahun  ini perlu ada pencekalan 35 tahun menjadi cawapres”, kata Hakim Agung Suharto, rabu (15/11)

Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili judicial review Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 yang diajukan dua pihak.

Peraturan itu berisi perubahan soal syarat capres-cawapres yang membolehkan kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa jadi capres-cawapres.

“Pemohonnya Aliansi Peduli Demokrasi Nomor 48P/HUM/2023 dan yang Pemohonnya LBH Yusuf Nomor 51 P/HUM/2023,” kata jubir MA, hakim agung Suharto, kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).

Aliansi Peduli Demokrasi dan LBH Yusuf sama-sama menguji soal syarat capres-cawapres.

Keduanya, objeknya Pasal 13 ayat 1 huruf q PKPU Nomor 23 Tahun 2023 dan sudah dimohonkan penetapan majelis kepada Ketua Mahkamah Agung,” ujar Suharto.

Pasal yang diuji itu berbunyi, Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.

Henry / matapost

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan