Terkait permasalahan atas laporan Dugaan pencurian dan pemberatan mustofa di polres lampung barat

 Hukum, Kriminal, News

Pesisir Barat Lampung, matapost

Terkait permasalahan atas laporan Dugaan pencurian dan pemberatan mustofa di polres lampung barat, kuasa hukum mustofa dan utami angkat bicara, beriata acara perdata.

Dalam kasus ini menurut DR,(can) Nurul Hidayah, SH,MH (Ketua Peradi gedung tataan), Mustofa tidak bisa di jerat Hukum karena Mustofa telah menerima kuasa dari ahli waris Yuliansyah almarhum yaitu Utami.

Menurut kuasa hukum DR.(can) Nurul Hidayah, SH.MH ini masuknya ranah hukum perdata, maka dalam hal ini baik yang terlapor dan melapor sama-sama mempunyai sertifikat.

”Saya sebagai kuasa hukum Mustofa dan Utami di berikan kuasa untuk mendampingi permasalahan menyangkut perihal yang terjadi terhadap klain”, katanya Nurul Hidayat.

Silakan hubungi saya untuk permasalahan terkait atas pelaporan klain, bersama Kamada laskas merah putih saudara budi, kami siap membantu dan itu memang tugas kami membela masyarakat kecil.

”Terkait pemberitaan wartawan Nawacitalib.com hanya menulis dan memberitakan sesuai narasumber yang ada”, katanya.

(henry/mp/Team Investigasi dan Korwil Lampung)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan