TIM PENYIDIK KEJAKSAAN TINGGI BANTEN MENAHAN 4 (EMPAT) ORANG TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT. INDOPELITA AIRCRAFT SERVICES

 Daerah, Hukum

Banten, matapost.com

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak melakukan konferensi pers tentang perkembangan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Indopelita Aircraft Services (PT. IAS) berkaitan dengan Penerbitan dan Pembayaran Pekerjaan PT. IAS pada Kilang Pertamina Internasional (PT. KPI) Balongan RU VI Tahun 2021m Rabu (06/04).

Ivan H Siahaan, S.H Kasi PHKTB mengatakan  Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-232/M.6/Fd.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022 terhadap Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT Indopelita Aircraft Services (PT. IAS) berkaitan dengan penerbitan dan Pembayaran Pekerjaan PT IAS pada Kilang Pertamina Internasional (PT.  KPI) Balongan RU VI Tahun 2021, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan :

“Memeriksa Saksi-saksi sebanyak 31 (tiga puluh satu) orang, terdiri dari, 12 (dua belas) orang dari PT Indopelita Aircraft Services ( IAS), 2 (dua) orang dari PT Pelita Air Services ( PAS), 9 (sembilan) orang dari PT Kilang Pertamina Internasional ( KPI) RU VI Balongan;

2 (dua) orang dari PT Pertamina Persero, 5 (lima) orang dari PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN), 1 (satu) orang dari PT Everest Technologi (PT.EVTECH), Telah memeriksa 1 (satu) orang AHLI Kerugian Negara dan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara”, katanya Ivan H Siahaan, S.H Kasi PHKTB

Telah melakukan penyitaan terhadap 175 (seratus tujuh puluh lima) Dokumen, Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan modus operandi bahwa sekira bulan Juli tahun 2021 PT Indopelita Aircraft Services (PT. IAS) yang merupakan Anak Perusahaan PT Pelita Air Services (PT. PAS) telah menerbitkan 3 (tiga) Kontrak/Surat Perintah Kerja kepada rekanan PT. EVTECH dan PT. AKTN seolah-olah Kontrak tersebut benar adanya untuk mengadakan pekerjaan paket 3D Pack dan

Aplikasi/Software AMIS untuk memenuhi pekerjaan pada PT.Kilang Pertamina Internasional RU VI Balongan, namun kenyataanya terhadap 3 (tiga) kontrak tersebut tidak pernah ada dan terhadap 2 (dua) dari ke-3 SPK tersebut telah dilakukan pembayaran.

Diduga bahwa perbuatan tersebut telah terjadi Peristiwa Pidana mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi (melanggar Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Nomor A5-001/I00100/2019-S9 (Pertamina Procurement Excellence Center Direktorat

Manajemen Aset) berdasarkan Keputusan Direktur Manajemen Aset PT Pertamina) yang mengakibatkan terjadinya Kerugian Keuangan Negara PT. Indopelita Aircraf Services (PT. IAS) ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

Sehingga berdasarkan hasil penyidikan dengan didukung alat bukti yang kuat maka pada hari Rabu tanggal 06 April 2022, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi telah menetapkan 4 (empat) orang sebagai tersangka yaitu :

DS selaku Senior Manager Operation & Manufacture PT. KPI RU VI Balongan, SY selaku Direktur Keuangan PT. IAS, SS selaku Presiden Direktur PT. IAS dan, AC selaku Direktur Utama PT. AKTN

Bahwa dari hasil pembayaran pekerjaan Fiktif tersebut, sdr. AC telah membagi-bagikan sejumlah uang kepada beberapa pihak yaitu, Kepada (DS) selaku Senior Manager Operation & Manufacture PT. KPI RU VI Balongan. Kepada (SY) selaku Direktur Keuangan PT. IAS. Kepada (SS) selaku Presiden Direktur PT. IAS

Sehingga pada hari ini Rabu tanggal 06 April 2022 terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Pandeglang dan Rutan Kelas IIB Serang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini tanggal 6 April 2022 s/d tanggal 26 April 2022, ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

Ivan H Siahaan, S.H Kasi PHKTB ia menyebutkan Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah, Alasan Subyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP) yaitu : Dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Alasan obyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP) yaitu : Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.

Arfaiz/matapost.com/PHKTB

 

 

 

 

 

 

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan