Bea Cukai berhasil mengulung perusahaan rokok di kudus, diduga menghindar bayar pajak

 Daerah, Kriminal, News

Kudus, matapost

Lebih Kurun waktu 2 tahun inin di masa pademic, tidak kuat bayar pajak, tidak kuat bayar tenaga kerja, akhirnya pihak perusahaan rokok di Kudus, banyak menyimpang dari aturan perundang-undangan Bae Cukai, karena bisa merugikan Pendapatan Asli Negara (PAN).

Berhasil, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, mengungkap kasus peredaran rokok ilegal dengan mengamankan mobil minibus beserta barang bukti rokok sebanyak 358.560 batang di Desa Robayan, Kabupaten Jepara.

“Pengungkapan kasus rokok ilegal tersebut terjadi pada Rabu (20/10) setelah Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya sebuah minibus warna silver yang diduga digunakan untuk mengangkut barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) berupa rokok polos batangan di wilayah Jepara,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Kudus Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Sabtu.

Kata Dwi Prayetyo Rinim terus mengembangkan kasus ini sampai semua perusahaan rokok di jawa tengahm bahkan kata beliau, ini akan membuat tim Operasi bekerja sama pihak polisi nantinya.

“Yang penting kita atur dulu waktunya, sehingga operasi di jalan, di pelabuhan dan bendara”, ucaonya Dwi Prasetyo

(sani/wati/mp/ant)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan