Pihak pencuri dan Perdagan kayu liar mulai marak lagi, milyaran rupiah Pemda Daerah dirugikan

 Daerah, Hukum, News

Makassar, matapost

Pencuri dan perdagan kayu liar mulai marak lagi, di prediksi Pemda Daerah di rugikan Milyar Rupian/tahun, sehingga pihaknya Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka atas penyelundupan sekaligus kepemilikan ratusan batang kayu ilegal tersebutm sabtu (23/10)

Sudah di tangkap beberapa orang minggu lalu, dan setelah itu ada pengeabnagan kasus ternyata ada lagi, “Tersangka berinisial AA, usia 36 tahun. Bersangkutan diketahui sebagai pemilik kayu ilegal itu,” ujar Kepala Balai KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu.

Kata Dodi Kurniawan pihak penyelidik, ada tambahan 1 lagi, ini-pun hasil Penetapan status tersangka, kata dia, didasari hasil penyelidikan dan pemeriksaan AA oleh tim penyidik Gakkum KLHK atas kepemilikan ratusan kayu olahan ilegal itu.

“Dengan 1 lagi tertangkap, ada kemungkinan yang penerima barang ini lagi akan di kejar. Tersangka merupakan warga asal Kabupaten Tojo Una-una, Provinsi Sulawesi Tengah selaku pemilik ratusan barang kayu ilegal yang masih berbentuk pacakan atau kayu berbentuk persegi diolah dari hutan.

Lanjutnya Dodi Kurniawan, hal ini di prediksi ada sekitar Rp 250 juta Pemerintahan Daerah dengan  Barang bukti disita sebanyak 22 kubik dengan total keseluruhan berjumlah 165 batang jenis kayu Indah serta satu unit truk Hino.

(Susi/doni/mp/ant)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan