Belum selesai masalah Kepal Desa Wanakerta”, timbul masalah Kepala Desa Cihuni,

 Daerah, Kriminal

Tangerang kab, matapost.com

Belum usai masalah Kepala Desa Wanakerta Tumpang Sugian”, timbul lagi masalah Kepala Desa Cihuni Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang. Belum selesai masalah Kepal Desa Wanakerta”, timbul masalah Kepala Desa Cihuni, kamis (10/03)

Maulana ahli waris Warga Desa Cihuni Rt 01/01, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, merasa kecewa terhadap prilaku Kepala Desanya (Kades) Cihuni,

Kepala Desa Ahmad kunaifi alias Agay, yang tidak mau menandatangani dokumen akta jual beli tanah miliknya sebagai ahli waris.

Tugas Keola Desa salah satu fungsi”, yakni menyelenggarakan pemerintahan desa, seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan

Masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan serta pengelolaan wilayah. Desa itu sendiri supaya masyarakatnya hidupnya lebih baik.

Jika perangkat desa melakukan hal yang diluar tugas dan fungsinya, maka tidak heran kalau kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah desa menjadi momok yang membuat masyarakat nekat untuk melakukan tindakan sendiri yang di anggap benar, termasuk mengadu dan mengkritik soal kinerja dan pelayanan publik.

Sebagai ahli waris Warga Desa Cihuni Rt 01/01, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Maulana merasa kecewa terhadap tindakan Kepala Desa (Kades) Cihuni, Ahmad kunaifi alias Agay, yang enggan menandatangani dokumen kepada ahli waris kepada pendukung proses penjualan tanaah miliknya.

“Saya kecewa sama kepala desa yang tidak mau tanda tangan dokumen saya untuk urusan Surat tanah didesa ini.” kesalnya saat ditemui wartawan dikediamannya Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Rabu (09/03/2022)

Menurut Maulana dirinya sudah hampir 3 bulan mendatangi kantor Desa Cihuni untuk tanda tangan dokumen yang berkaitan dengan proses penjualan sebidang tanah. “Saya mengajukan penjualan tanah, namun yang bersangkutan tidak bersedia tanda tangan dokumen, katanya lokasi tanah tersebut sudah dijual ahli waris yang pertama,” ujarnya.

Sementara itu saat ditemui diruang kerjanya, Kepala Desa Cihuni Ahmad Kunaifi memaparkan terkait surat dokumen milik Maulana yang dirinya tidak memberikan tanda tangan, dengan alasan bahwa lokasi tanah tersebut sudah dijual oleh salah satu keluarga pemilik tanah.

“Jujur saya tidak berani menanda tangani, karena lokasi tanah itu setahu saya sudah di jual ahli waris yang pertama bang,” ujar kepal Desa Cihuni membela diri.

Arfaiz Marapoat.com

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan