Istri Tersangka Bongkar Ulah Nakal Polisi dan Orang Kejaksaan Minta Uang untuk Sewa Kamar Tahanan

 Daerah, Kriminal

MEDAN, MATAPOST

Muthia (41), istri seorang tersangka kasus dugaan penadah sepeda motor curian, mengaku dimintai sejumlah uang oleh seorang polisi dan orang kejaksaan.Istri Tersangka Bongkar Ulah Nakal Polisi dan Orang Kejaksaan Minta Uang untuk Sewa Kamar Tahanan, selasa (21/12)

Modusnya, sebut Muthia, uang itu diperlukan untuk membayar sewa kamar selama suaminya ditahan oleh polisi. Muthia menjelaskan, kasus itu berawal saat suaminya bernama Ardi, terlibat kasus dugaan penadah sepeda motor yang dicuri oleh pelaku berinisial AAN.

AAN telah ditahan oleh polisi, dan Ardi pun kemudian ditahan selama 12 hari di Mapolsek Patumbak. Muthia pun mencoba mengurus persoalan itu

“Saya melaporkan atas kejadian yang saya alami karena merasa tertipu dan dirugikan atas perbuatan yang dilakukan oleh salah satu oknum polisi,” ujar warga Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan ini, Sabtu (18/12/2021) di kutip dari Kompas Tv

Muthia pun melakukan upaya damai dengan pemilik sepeda motor, dan membayar ganti rugi sebesar Rp15 juta, yang dibuktikan dengan kuitansi.

“Jadi saya uruslah perdamaian kepada pemilik motor yang dicuri. Saya Bayar Rp 15 juta dibuktikan dengan kwintasi dan telah berdamai” ujar Muthia.

Selanjutnya, Muthia mengaku membayar uang sebesar Rp16 juta pada polisi melalui oknum berisunial IS, pada 26 September lalu untuk mencabut perkara.

Muthia juga mengaku polisi Polsek Patumbak meminta uang sebesar Rp 2,5 juta untuk uang kamar selama suaminya ditahan di sana.

Ardi sempat bebas selama beberapa bulan setelah polisi memberikan penangguhan. Namun Ardi kembali dijemput oleh pihak Kejaksaan dan kembali ditahan.

“Jadi saya merasa ditipu oleh oknum yang bernama IS mengaku anggota polisi yang meminta uang sama saya untuk mencabut perkara suami saya.

Tapi kenyataan suami saya masih ditahan oleh Kejaksaan padahal kami sudah berdamai dengan pemilik kendaraan” tutur Muthia menyesalkan ulah oknum yang sudah menerima uang darinya.

Muthia berharap agar suaminya mendapat keadilan dan meminta agar uang yang pernah diserahkan kepada polisi dikembalikan. Ini namanya tidak adil ujar Mutia.

“Saya minta agar suami saya dipulangkan dan agar semua uang yang saya serahkan dikembalikan. Saya sudah banyak rugi dan merasa tertipu” katanya.

Dugaan pemerasan itu tidak berhenti sampai di situ. Seseorang yang mengaku sebagai orang Kejaksaan Deliserdang di Labuhan Deli juga meminta uang pada Muthia sebesar 30 juta.

“Itu orang Kejaksaan minta uang disampaikan melalui IS, Juru Periksa Polsek Patumbak. Itu dia bilang tiga minggu setelah suami saya bebas. Saat itu IS mengajak saya ketemu. Dia bilang sama saya, Jaksa minta uang Rp 30 juta kalau kasus suami ibu tidak mau berlanjutnya,” kata Muthia.

Permintaan uang melalui IS tersebut tidak berhenti di situ. Setelah suaminya kembali ditahan oleh Kejaksaan pada 13 Desember kemarin.

Orang dari Kejaksaan Negeri Deliserdang kembali menghubunginya ujar Mutia.

Dia diminta agar mengirim uang sebesar Rp 2,5 juta yang dikatakan untuk sewa kamar suaminya selama ditahan di Kejaksaan.

“Waktu diminta uang Rp 30 juta, ya saya bilang saya tidak punya uang. Katanya, kalau nanti tidak dibayar, nanti suami saya bisa ditahan lagi. Kemarin saya juga dihubungi oleh yang mengaku dari Kejaksaan untuk kirim uang Rp 2,5 untuk sewa kamar. Jadi dia kirim nomor rekening atas nama Arman. Dan saya tidak kirim,” ungkap Muthia.

Hingga artikel ini ditayangkan, KOMPAS.TV/MATAPOST.COM masih mencoba mengkonfirmasi perihal pengakuan tersebut ke kepolisian dan kejaksaan namun belum ada tanggapan.

Redaksi Mp

 

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan