Kepala Sekolah SDN 1 Cibereum, Nopi Yeni, dicopot dari jabatannya setelah memecat guru honorer yang membongkar praktik pungli di sekolah.

 Daerah, Kriminal

Bogor, matapost.com

Pungutan Liar, berujung pemecatan kepala sekolah. Diduga Kepala sekolah memungut dana Didik Siswa baru di sekolah, SDN 1 Cibereum Kab. Bogor Jawa Barat.

Kepala Sekolah SDN 1 Cibereum, Nopi Yeni, dicopot dari jabatannya setelah memecat guru honorer yang membongkar praktik pungli di sekolah itu, sabtu (16/09).

Kepala sekolah di pecat oleh Bupati Bogor atas dasar pengaduan pada Bupati.

Setelah di pecat Kepala sekolah, lalu guru juga di pecat oleh Kepala sekolah.

Terungkap gaji Kepala Sekolah Nopi Yeni yang pecat guru honorer yang bongkar pungli.

Nopi Yeni adalah Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1 Bogor Selatan.

Guru honorer yang dipecat adalah Mohamad Reza Ernanda.

Kini sang Kepsek Nopi Yeni malah diduga melakukan pungutan liar (pungli) saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023, dikutip serambinews.com.

Diduga berani melakukan pungli, Nopi Yeni harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Memang seberapa besar gaji Nopi Yeni selama jadi Kepsek?

Publik pun dibuat penasaran dengan besaran gaji yang diterima sang Kepala Sekolah viral tersebutUntuk diketahui, kepala sekolah negeri adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin sekolah dengan status PNS.

Hal itu mengisyaratkan bahwa kepala sekolah termasuk pejabat pemerintahan atau pejabat publik.

Karenanya, gaji kepala sekolah yang tergolong PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berikut adalah rincian guru PNS berdasarkan golongan:
Gaji guru PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP), Golongan I-A Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800. Golongan I-B Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900. Golongan I-C Rp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500. Golongan I-D Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500.

“Ternyata kepala sekolah dan seorang guru dipecat lantaran melanggar PP, sehingga Pemkab Bogor pecat keduannya”, juni seorang Guru.

Menurut Juni, pemecatan ini kata orang tua anak sekolah memungut uang pada orang tua, tetapi besar berapa saya tak tahu percis.

“Ia, bisa saja orang tua murid itu melaporkan pada pihak Bupati Bogor”, ujarnya.

Menurut Orang tua murid yang tidak mau menyebutkan, ia saat anaknya masuk sekolah di mintai uang, dari pengadaan baju seragam, uang buku, uang osis.

Dan bukan saya saja, tetapi semua anak yang masuk sekolah itu harus bayar.

“Bagi orang yang mampu, tak masalah yang tidak mampu seperti saya ini bagai mana?”, katanya.

deni / henry / matapost

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan