Merasa kebal hukum DH Pria (47) cabuli anak usia 6 tahun akirnya di cokok polisi Karna nenek korban viralkan berita pencabulan terhadap cucunya

 Daerah, Kriminal

Tangerang, Matapost

Setelah Viral di media keluhan nenek Kasmiatun 54 tahun yang memperjuangkan ke Adila cucunya yang diperlakukan budak sex oleh seorang laki laki berinial DH 47 tahun akirnya di dengar Kapolres Kota Tangerang.

Kepolisian Resort (Polres) Metro Tangerang Kota melalui unit PPA Satreskrim akirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Berinial bunga 6 tahun.

Pelaku berinisial DH (47), warga kelurahan Rawa Mekar Jaya, kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Di cokok polisi dugaan melakukan pencabulan terhadap Bungan 6 tahun.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, SH SIK MSI, mengatakan sebelum penangkapan terhadap pelaku pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan kemudian memeriksa para saksi dan setelahnya dilakukan gelar penetapan tersangka.

“Penangkapan pelaku telah memenuhi dua alat bukti, proses penangkapan pelaku juga dengan kondisi aman dan terkendali,” kata Zain, saat memberikan keterangan. Sabtu (8/10).

Ia mengungkapkan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 6 tahun ini dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah Pelaku di kawasan Cibodas, Kota Tangerang.

Penangkapan dilakukan polisi berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/702/V/2022.

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah Handphone Xiomi dan 1 buah tas warna hitam, petugas masih melakukan pemeriksaan guna perkembangan lebih lanjut,” ungkap Zain.

Pelaku pun dijerat dengan tindak pidana Persetubuhan terhadap Anak dan Atau Perbuatan Cabul terhadap Anak sesuai Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016.

“Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. Nenek Kasmiatu 54 tahun memperjuangkan ke adilan cucunya yang sudah piatu akirnya membuahkan hasil setelah mengadu ke awak media.

Perjuangan nenek Kasmiatu cukup melelahkan Karna polisi tidak berani menangkap pelaku, visum sudah barang bukti ada.

Tetapi pelaku masih bebas berkeliaran ujar nenek Kasmiatun. Setelah pelaku di tangkap nenek ini berharap Kejaksaan maupun pengadilan yang menyidangkan benar benar membela Korban ujar nenek Kasmiatun

Red / matapost

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan