Pijaman Dering di tangkap polisi, karena tidak mengikuti prosedur Bank Indonesia (BI), Pinjaman Dering

 Kriminal, News, Post Metro

Jakarta, matapost

Pijaman Dering di tangkap polisi, karena tidak mengikuti prosedur Bank Indonesia (BI), Pinjaman Dering banyak tidak terdaftar di Bank Indonesia,

Dan tidak ikut prosedur Undang-undang Keuangan Negara, ini akan ada dampak seperti halnya, cucian uang, korupsi, dan inflasi keunagn negara, jumat (22/10).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap JS, pelaku yang berperan sebagai fasilitator dan pemodal pinjaman “online” (pinjol) ilegal.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, mengatakan JS merupakan pendana pendirian Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (KSP SAB) yang menaungi salah satu pinjol ilegal yang meneror seorang ibu di Wonogiri yang bunuh diri karena terlilit hutang pinjaman “online”.

“Saudari JS merupakan fasilitator warga negara Tiongkok (pemodal-red), perekrut masyarakat untuk menjadi ketua KSP maupun direktur perseroan terbatas (PT) fiktif,” kata Helmy.

Pihak Mabes Polri terus, melukan upaya penertiban tentang pijol yang tidak sesuai BI, dan yang merugikan Negara akan di tetapkan  jadi tersangka

“Untuk prediksi target penertiban sampai bulan Desember 2021 ada sekitar 350 penjol akan di tangkap”, katanya Brigjen pol. Helmy santika.

henry/netty/mp/ant

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan