Polisi kuasai tanah alm Raman bin gering ahli waris Tipis merasa terancam

 Daerah, Kriminal, News

Tangerang, matapost

Polisi pengayom masyarakat”, polisi juga yang buat masyarakat makin tidak percaya,
Kewibawaan polisi makin ancur Karna sewenang wenang segelintir oknum penegak hukum yang tidak bertanggung jawab.

Sebagaimana ketentuan UU No.2 tahun 2002 yang menetapkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang memiliki fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat,

penegakan hukum, perlindungan terhadap masyarakt, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Ada di tangan kepolisian Republik Indonesia.

Namun tidak demikian halnya yang terjadi di daerah Tangerang”, oknum anggota polisi berinisial SR, berpangkat Aiptu yang bertugas di Polsek Pademangan, Jakarta Utara. Tanpa hak, ia menguasai lahan milik Alm. Raman bin Gering.

Awal penguasaan lahan kosong seluas 1.629 M² yang terletak di RT005/RW001 Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten itu, yakni sejak awal 2016 lalu. Dimulai menguasai lahan dengan cara bertani kebun sayuran, kolam ikan dan kandang kambing.

Atas tindakan SR menguasai lahan milik orang lain. Janda tua renta bernama ‘Tipis’, pemilik lahan bersama 10 (sepuluh) orang anaknya minta supaya SR tidak memasuki, menguasai dan memanfaatkan tanah dimaksud

Namun larangan itu tak pernah dihiraukan. Bahkan belakang sekira lima tahun lalu. Di atas lahan itu didirikan bangunan permanen, dijadikan gudang.

Gudang milik oknum SR di atas lahan milik ahli waris. Limitnews.net/Luster Siregar/Matapost.com
Baca juga polisi Koboy di Cipondoh Kota Tangerang. Tidak hanya teguran secara lisan. Secara tertulis pun melalui Somasi sudah dilayangkan oleh Ranop Siregar, kuasa hukum pemilik lahan.

Menurut Ranop, pihaknya sudah empat kali mensomasi SR, tetapi tetap saja yang bersangkutan tak menggubrisnya. “Guna mendapatkan kepastian keadilan dan penegakan supremasi hukum serta demi kepentingan hak para ahli waris.

Kami telah menindaklanjuti permasalahan ini sekaligus melaporkan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum tersebut ke Kabid Propam Polda Metro Jaya.

“, Selain ke Propam, kami juga telah mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang,” tegas Ranop Siregar di kantornya, Kamis (21/10/2021) sembari menunjukkan bukti pelaporannya ke Propam dan gugatan perdata ke pengadilan Negeri Tangerang Banten. Dalam gugatan keperdataan di pengadilan, Ranop menjadikan oknum SR sebagai Tergugat 1.

Sedangkan Pemda setempat yaitu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang yang ikut berperan dalam sengketa ini dijadikan dan disebut sebagai Turut Tergugat 1. Instansi ini merupakan pihak yang berwenang menerbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kami takut menghadapi bapak polisi itu pak. Tampang dan wajahnya sadis terkesan arogan tak bersahabat,” ujar Tipis, istri almarhum dengan raut wajah memelas dan sorot mata berkaca kaca.

Ketidak berdayaan para ahli waris yang tergolong berpendidikan rendah dan secara ekonomi lemah, sepertinya kurang mampu untuk bertindak lebih jauh. Agaknya kepasrahan pemilik tanah di manfaatkan oleh oknum polisi ini untuk menguasai tanah milik ahli waris tipis.

Arfaiz Mp/heny/mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan