Setelah ada putusan pengadilan Negeri tentang motor curian, pihak pemiliknya bisa di ambil

 Kriminal, News, Post Metro

Jakarta, matapost

Setelah selesai penyelidikan dan untuk intifikasi barang yang di curi oleh pencuri, pihak pemilik boleh di ambail motornyam agar para meiliknya dapat di Gunakan kembali kendaraan motornya, jumat (05/11)

Pihak Polres Jakarta Utara Metro Jaya mengimbau pada pemiliknyam agar melakukan pengecek kembali surat-surat notornya, setelah di ambil. Agar kendaraan yang layak di pakai, akan di kembalikan pada pemiliknya.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan mengembalikan barang bukti penyelidikan dan penyidikan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada pemilik. Pengembalian barang bukti berupa dua unit sepeda motor transmisi otomatis itu dilaksanakan di Markas Polrestro Jakarta Utara, Jumat.

“Dua sepeda motor ini akan kami kembalikan kepada pemiliknya, demikian juga sembilan motor lainnya yang saat ini berada di Polsek Cilincing, silakan nanti diambil ketika selesai penyelidikan dan penyidikan,” kata Guruh.

Guruh mengatakan pemilik sepeda motor dapat mengambil kendaraan miliknya dengan membawa buku kepemilikan kendaraan bermotor asli (BPKB) berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan dokumen penting lainnya untuk dicocokkan petugas dengan kendaraan yang saat ini berada di Polsek Cilincing.

“Kami anjurkan pada pemilik motor yang sudah ada pemutusan pengadilan Negeri tentang Motor Curi oleh pihak perampok, boleh di ambil di Polres Metro Jaya atau di pengadilan negeri sesuai putusan hakim”, katanya

Susi/doni/mp/ant

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan