Tawuran online Sedang Ngetop.Tawuran online sedang viral di kalangan Remaja

 Kriminal

Tangerang kota, matapost.com

Tawuran online sedang viral di kalangan Remaja antar geng di wilayah Kota Tangerang. Pekan lalu di amankan 3 Remaja tawuran dengan janjian inbox and cating online korban di siram air keras lalu di bacok oleh lawanya sampai ini korban masih terkapar di rumah sakit.

Polsek Kota Tangerang kali ini mengamankan 10 orang remaja yang akan melakukan tawuran antar geng dengan ja Jian online lewat cating lewat hanphone.

Di perkirakan lebih 50 orang remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran. Mereka berhasil ditangkap anggota Resmob Polsek Tangerang (Benteng), di Jalan Taruna, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, pada Minggu (28/2/2021) sekira pukul 03.15 WIB.

Hal tersebut diungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Deonijiu De Fatima didampingi Kasatreskrim AKBP Tahan Marpaung. Kasubaghumas Kompol Abdul Rachim dan Kapolsek Tangerang Kompol Yulies Andri Pratiwi saat menggelar Konferensi Pers di Mapolrestro Tangerang Kota hari Kamis (4/3/2021).

Dari 10 pelaku tawuran itu berinisial RNJ, APR, MRP, IDM, TB, MP, MSM, WR, SJ dan MSR, dari 10 orang yang di ankan masih ada yang berstatus pelajar (dibawah umur).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima menjelaskan. bahwa para remaja itu sebelumnya sudah saling janjian melalui media sosial instagram dengan akun @Jacktang27, dengan lawan tawurannya yang datang dari daerah Jakarta ke Tangerang.

Beruntung pihak Kepolisian Sektor Tangerang segera bergerak cepat setelah mengetahui dari hasil penyelidikan di medsos. bahwa akan terjadi aksi tawuran masal di lokasi berkumpulnya para pelaku ditempat yang telah ditentukan sebelumnya.

“Penangkapan dilakukan dengan cara mengepung dan menyergap tongkrongan sekelompok remaja ini. setelah dilakukan penggeledahan salah satu remaja berinisial RNJ yang kedapatan menyelipkan clurit dipinggangnya langsung kita amankan”, ujar Kapolres.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan senjata tajam (sajam) yang diduga akan digunakan untuk melakukan tawuran. Persiapan mereka sudah maatang.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah busur dengan 5 anak panah, 21 sajam jenis celurit, 1 sajam jenis golok, 3 buah stik golf, 1 buah trisula dari besi dan 3 buah botol miras jenis anggur,” terangnya.

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat nomer 12 tahun 1951 dan atau pasal 358 KUHP Jo 53 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama sepuluh tahun penjara. Mengingat setik golf yang sudah makan korban tawuran online antar geng di Ciledug korbanya meninggal hancur di batok kepala Karna di pukuli pakai stik holf.

Korban rifaldi pelajar 16 tahun hancur batok kepalanya di hantam oleh lawanya Ibra alias Ibrahim DPO. Sedangkan 4 pelaku satu anak di bawa umur sudah di jatuhi vonis. Sedangkan pelaku Rsky Saputra dan Aldo masing msih di tuntut 10 tahun penjara. Ke dua terdakwa ini anak putus sekolah. Korban kalah banyak dengan lawan dan akirnya bisa di eksekusi di tengah jalan.

Penulis : Arfaiz redaksi matapost.com

Author: 

Related Posts

Comments are closed.