Kapolda Sulteng telah menetapkan tersangga anggotanya melakukan aksi zinahan terhadap wanita di bawah umur.

 Hukum, Nasional

Fhoto ilustrasi

Sulteng – matapost

Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho, mengatakan kami tak segan-segan dan tak pandang bulu, senin (05/06

“Siapa pun orang yang melakukan perbuatan lawan hukum apalagi membuat citra polisi di mata masyarakat akan kami amankan”, katanya.

Kata kapolda, Kami sudah melakukan tugas sesuai intruksi kapolri, jika ujung kaki tidak dapat kepalapun saya potong.

Itu bentuk bahwa kami akan melakukan tugas untuk masyarakat, sebenarnya tugas polisi melindungi, mengayomi dan melayani.

Seperi yang sekarang anggota polres melakukan penjinahan terhadap di bawah umur sudah di jadikan tersangkah.

“Kita tunggu pihak penyidik bekerja, jika terbukti dan bersalah di pecat dan di berhentikan sebagai ASN”, ujarnya

Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menetapkan oknum perwira Brimob, Ipda NPS sebagai tersangka kasus persetubuhan gadis berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo). Ipda NPS langsung ditahan.

“Malam ini akan kita tahan di Mapolda Sulteng, tidak di Satbrimob,” ujar Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho, dilansir detikSulsel, Sabtu (3/6/2023).

Penetapan tersangka kepada Ipda NPS merupakan komitmen Polda Sulteng dalam menuntaskan penanganan perkara itu.

Polisi menegaskan tidak pandang bulu untuk mengungkap kasus tersebut.

Tidak ada diskriminasi, dan penanganan perkara ini sesuai yang saya sampaikan kemarin, profesional-proporsional.

Kita dudukkan sesuai dengan porsinya,” ujar Irjen Agus.
Kita proses semuanya.

Sebelas (total terduga pelaku) sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” lanjut dia.

Sebelumnya diberitakan, tim penyidik telah melengkapi alat bukti untuk menetapkan Ipda NPS sebagai tersangka.

Jojon / matapost

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan