Prof. Asbi Hasan tidak boleh berpergian ke luar negeri dalam masa cuti, karena saat di panggil sulit berkomonikasi.

 Hukum, Kriminal

Jakarta – matapost

KPK saat ini MA Asbi Hasan masih dalam perkara dan kasusnya lagi di tanfani KPK, senin (05/06)

Selagi ia tidak berpergian keluar negeri, KPK di biarkan saja.

Saat KPK mau panggil dalam memibta keterangan kasus beli jabatan dan calo kasus, sudah ada di jakarta.

“KPK juga sudah wanti-wanti jangan ada Prof. Asbi Hasan keluar negeri, ia dalam penanganan oleh KPK”, kata Ali Fikri Kasubag Penerangan KPK di jakarta.

Menurut Ali Fikri, sebatas ia masi ada di daerah jawa ia akan bolehkan.

Prof. Asbi Hasan tidak boleh berpergian ke luar negeri dalam masa cuti, karena saat di panggil sulit berkomonikasi. 

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Prof Hasan Hasbi mengambil cuti besar di tengah statusnya sebagai tersangka KPK.

Untuk melaksanakan tugas sehari-hari, Mahkamah Agung (MA) menunjuk Kepala Badan Pengawas (Kabawas) MA Sugiyanto menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris MA.

“Berdasarkan informasi dari Kepegawaian MA bahwa Yang Mulia Bapak Prof DR Hasbi Hasan, SH, MH, Sekretaris MA.

Ia menjalani cuti besar selama tiga bulan terhitung mulai 5 Juni 2023 sampai tanggal 4 September 2023,” kata jubir MA Suharto kepada wartawan, Senin (5/6/2023). Dikutip detiknews.com

Karena Prof Hasbi cuti, MA menunjuk Kabawas sebagai pelaksana harian. Bawas merupakan lembaga internal MA yang mempunyai otoritas mengawasi dan menjatuhkan sanksi kepada hakim dan aparat pengadilan.

“Selama beliau cuti besar, Pelaksana Harian berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor : 106 / KMA/ SP/ V/ 2023 dengan amar memerintahkan kepada Sugiyanto, SH, jabatan Kabawas MA.

Untuk terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 hingga 4 September 2023 di samping jabatannya sebagai Kabawas MA juga menjabat Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris MA,” ujar Suharto.

Deni / henry / matapost

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan