Kejagung telah menetapkan berdasarkan keputusan pegadilan, bahwa terdakwa terbukti PC melakukan pembuhunan berencana

 Hukum, Nasional

Jakarta, matapost

Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum), Dr Fadil Zumhana, dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Dr Ketut Sumedana, mengatakan bahwa ia beserta jajarannya, menggelar konferensi pers khusus untuk menyikapi kehebohan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para Pelaku Pembunuhan Berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Setelah beberapa kasus yang di lakukan oleh PC pada korban almahun terdakwa PC dan Maskuat.

Jika ada bukti lain nantinya, setelah penetapan hukum oleh Pengadilan baru-baru ini dan sudah tidak ada lagi kmplen lagi pihak keluarga, maka akan di keluarkan surat penetapan hakim.

Penyampaian keterangan terkait Tuntutan Jaksa kepada Tuntutan Terdakwa Ferdy Sambo alias FS, Terdakwa Putri Candrawathi alias PC.

Terdakwa Kuat Ma’ruf alias KM, Terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias RR, dan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, itu dilakukan oleh Kejaksaan Agung, di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (19/01/2023).

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum), Dr Fadil Zumhana, yang didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Dr Ketut Sumedana, menyampaikan, perkembangan terkini atas pemberitaan Surat Tuntutan para Terdakwa dalam perkara Pembunuhan Berencana.

Ketut Sumedana menyampaikan, mencermati pemberitaan terkait Tuntutan Terdakwa Ferdy Sambo, Terdakwa Putri Candrawathi,bahwa terdakwa terdapat melakukan perbuatan berencana.

Terdakwa Kuat Ma’ruf, Terdakwa Ricky Rizal Wibowo, dan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, di berbagai media massa dan unggahan media sosial,

Serta opini dan polemik yang berkembang di masyarakat, yang cenderung memberikan dampak negatif terhadap institusi.

Maka Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum), Dr Fadil Zumhana bersama Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum Kejagung), menyampaikan sejumlah pertimbangan hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Tuntutan-Tuntutan kepada para Terdakwa itu.

“Kami menyampaikan pertimbangan-pertimbangan hukum secara logis, yuridis dan akuntabel, yang dijadikan bahan pertimbangan oleh Penuntut Umum dalam membacakan surat tuntutan,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

henri / deni / matapost

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan