Para Eksekutor Summarecon di Panggil Polda Metrojaya

 Kriminal, Nasional

Jakarta, Matapost.com

Mantan Kasat Reskrim Polres Tangerang Kustanto telah dipanggil Polda Metro Jaya, Kamis (9/6/2022).

Kustanto merupakan salah satu terlapor dari beberapa pihak Summarecon yang ikut serta dalam proses pengambilan paksa harta benda milik Agus Darma Wijaya penghuni rumah di Cluster Maxwell MXLA 028, Rabu (20/4/2022)

“Engga..engga..engga..bukan kapasitas saya….” tolak Kustanto sebagai kepala security Summarecon menghindar saat dikomfirmasi beberapa awak media di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Subnit 2 Harda, Kamis(9/6/2022)

“Benar ada 6(enam) orang dari pihak Summarecon dipanggil untuk dimintai keterangan, hari ini kamis(9/6/2022) akan tetapi legal pihak Summarecon menginformasikan minta ditunda pada hari Senin, 13 Juni 2022, dengan alasan karena belum siap” penjelasan penyidik Harda Unit 2 Polda Metro Jaya, kamis(9/6/2022) kepada awak media Warta Sidik saat dikomfirmasi, lewat telpon

Penyidik Harda Unit 2, Polda Metro Jaya sangat cepat menyikapi Laporan Polisi No. LP/B/2189/ IV/2022/SPKT/ POLDA METRO JAYA, tanggal 29 April 2022, tentang

“Tindakan pidana pencurian dengan pemberatan dan atau Perbuatan memaksa orang lain disertai dengan kekerasan, sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHP dan atau pasal 335 KUHP yang terjadi Rabu, 20 April 2022

“Kerja Penyidik Harda Unit 2 sangat cepat dan sangat profesional, kami kuasa hukum pelapor Agus Darma Wijaya sangat Apreaiasi, dan saya percaya Polri adalah Panglima Tertingi sebagai ujung tombak keadilan dalam membela kebenaran tidak perduli ini adalah perusahaan besar.

Peeusahaan Summarecon, telah di buktikan juga oleh pemerintah yang diwakili KPK yang telah menetapkan Bos Summarecon menjadi tersangka pemberi suap Hartadi Suyuti dan KPK akan terus menelusuri keterlibatan Korporasi Summarecon Agung di kasus suap eks Walkot Yogyakarta,

Kami yakin dalam Laporan kami para pelaku yang telah kami laporkan juga akan menjadi tersangka” ujar Jalintar Simbolon,S.H. di Kantor Hukum Parnagogo dan Rekan, Jagakarsa – Jakarta.

Sumarecon kebal hukum, sudah tidak berlaku lagi saat ini pemilik Sumarecon sendiri sudah di tahan penyidik KPK.

Kepala sekurity dulu boleh lah berjaya ketika masih punya pangkat sebagai polisi jabatan kasat Reskrim, saat ini Kustanto hanya sebagai sekurity.

Kami berharap pelaku pengeroyokan kasusnya cepat di naikan ke pengadilan. Jangan sampai polres SP3 perkara 170 terhadap korban Agus Darma Wijaya harap rekan media ketika menyambangi kantor Sumarecon dan tidak ada satu pun yang mau menerima awak media.

Red / matapost.com

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan