Rekonstruksi Pembunuhan Anak Tiri: Pelaku Mendorong Korban Sebelum Memasukkannya ke Dalam Toren

 Hukum, Nasional, News

Bandung, matapost

Polres Bandung menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Aulia, bocah lima tahun yang jasadnya ditemukan di dalam toren di Desa Panenjoan, Cicalengka, Kabupaten Bandung Barat, Selasa Juli 2021. Rekonstruksi menghadirkan pelaku yang merupakan ayah tiri korban, Hamid (25), dan ibu korban, Siti Aisah (29).

Saat pelaku digiring oleh polisi, warga yang datang langsung meneriaki pelaku. Sedangkan ibu korban, Siti terlihat sangat sedih kehilangan anak kesayangannya itu. Pada saat rekonstruksi, dia terus saja meneteskan air mata. Keluarga yang menemaninya mencoba menenangkannya.

Kasatreskrim Polresta Bandung AKP Agta Bhuwana Putra mengatakan, rekonstruksi masih berlangsung diperkirakan sampai 30 adegan. Jadi kami hari ini melaksanakan rekonstruksi untuk menegaskan kembali terkait keterangan-keterangan yang disampaikan oleh para saksi, dan juga tersangka,” kata Agta, di lokasi TKP.

Agta mengatakan, disinkronkannya keterangan dengan adegan-adegan di rekonstruksi supaya penanganan penyidikan ini dapat dilaksanakan secara scientific investigation ujar Kasat Reskrim Agta.

Saat disinggung apakah ada fakta baru, menurut Agta, masih sesuai dengan rilis yang kemarin.
hari ini kami menegaskan apa saja keterangan dari saksi dan tersangka. Adegan tak ada yang berubah, masih sama dengan keterangan,” kata Agta.

Mengenai ada kemungkinan tersangka melakukan pembunuhan berencana, Agta mengatakan belum sampai ke sana. Itu sifatnya masih spontan, tindakan tersebut dilakukan karena memang pelaku menerima kata-kata kasar dari korban,” ujarnya. Selain itu, kata Agta, pelaku pada saat melakukan aksinya dalam kondisi mabuk dan juga mengonsumsi obat keras.

Dari adegan yang tadi dilaksanakan, sempat dari kamar (lantai 2), menuju lantai 3 ada beberapa paksaan (dari pelaku) mendorong korban untuk berjalan. Begitu sampai lantai 3 atau TKP, tersangka langsung melakukan pembunuhan tersebut pelaku langsung mengangkat korban menuju ke toren air,” tuturnya.

Menurut Agta, antara pelaku dan korban terdapat interaksi di kamar dan langsung ke TKP. Kejadian pukul 22.00 WIB, Kamis 16 Juli 2020,” jelasnya. Akibat perbuatannya, Hamid dijerjerat pasal 80 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan pasal 338 KUHPidana. Ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.

Arfaiz/matapost

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan