Ribut di Sumatra bisnis perumahan Cluster Gran City Pasamn Barat Sidangnya di Tangerang.

 Daerah, Hukum, News

Tangerang kota, matapost.

Heboh sidang pidana perkara dari propinsi Sumatra Utara di sidangkan oleh jaksa Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Banten. Insinyur Birma Siregar 60 tahun di jebloskan ke dalam penjara oleh jaksa penuntut umum Dina Natalia SH jaksa Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Banten.

IR Birma Siregar warga jalan jalur 32 jorong Kampung Cibadak Nagari Lingkuang Aua Kecamatan pasamana Kabupaten Pasaman Barat Propinsi Sumatra Barat. Atau alamat ke dua Siholbung Desa Paamutaran Kecamatan Padang Bolak Julu Kabupaten Padang Lawas Utara Propinsi Sumatra Utara.

Dalam penyidikan polisi tidak melakukan penahanan Karna usia tersangka sudah tua dan dalam ke adaan pandemi covid 19. Ketika berkas di limpahkan P21 Kejaksaan Negeri Kota Tangerang langsung menahan Birma Siregar. Awal mula perkara antara Insinyur Birma Siregar dengan Bos RCM H Hamsir Siregar sebagai rekan bisnis jual beli tanah di bidang properti perumahan.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum Dina Natalia SH. Pada tanggal 17 Juli 2020 bertempat di kantor SCM grup yang beralamat di ruko Tangerang City business Park blog D nomor 7/8 jalan jenderal Sudirman nomor 1 kelurahan Babakan Kecamatan Tangerang kota Tangerang propinsi Banten.

Yang termasuk daerah hukum pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa mengadili perkara Birma Siregar. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri orang lain secara cara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu padanya atau memberi hutang maupun menghapuskan piutang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan pasal 372 KUHPidana.

Di tahun 2016 terdakwa Insinyur Birma Siregar selaku pihak pertama sebagai pemilik tanah yang ada di lokasi Pasaman Barat Propinsi Sumatra Barat seluas 9,2 hektare Atas nama Hati Darmawan Siregar istri Insinyur Birma Siregar. 9,2 hektar tanah yang tidak dalam samgketa seluas 68,222 hektare. Dalm kasus tersebut Birma Siregar melakukan kesepakatan perjanjian dengan H Hamsir Siregar Selaku pendana penyelesaian atas kasus tanah yang berlokasi Pasaman Barat propinsi Sumatra Barat denga luas 24 Hektare.

Pada tahun 2017 di kantor PT RCMLAND Mandiri. Direktur PT RCM Sutrisno, dan Direktur tehnik PT RCMLAN Wiwit Riswanto, Menyaksikan H Hamsir Siregar melakukan kesepakatan jual beli secara LISAN atas bidang tanah 6,8 hektare yang ada di Desa Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat Propinsi Sumatra Utara.

Saksi dalam persidangan yang akan di hadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan Drs H Kaisul Amri beralamat di Sumatra Barat dikarnkan lokasi perkara tanah ada di Sumatra Barat.

Pelapor H Hamsir Siregar selaku pemilik PT RCMLAN mandiri merasa di rugikan sebesar
1,250,915,000 Satu milyar dua ratus lima puluh juta Sembilang ratus lima belas Ribu rupiah. Untuk pembayaran tanah yang ada di Pasaman Barat dan akan di bangun perumahan Cluster Grancity Pasamn Barat oleh PT RCM atau RCMLAND Mandiri.

Arfaiz/matapost

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan