Romli Atmasasmita UU Cipta kerja perlu ada beberapa yang harus di revisi, namun uji kopentensi perlu

 Hukum, Nasional, Politik

Jakarta, matapost

Menurut Romli Atmasasmita UU Cipta kerja perlu ada beberapa yang harus di revisi, namun uji kopentensi perlu, apakah UU Cipta ketja sudah sesuai kepentingan pekerja dan perusahaan, rabu (01/12).

Kedua-duanya harus sesuai dengan cipta kerja. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita menilai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat memberikan dampak positif bagi Indonesia.

“Kalau memang ada kesalahan dalam penerapan dan paparan yang di uraikam melalui UU Cipta Kerja, sebaiknya dapat di robah atau di ralat sesuai kebutuhan, antara pemerintah dengan DPR-RI yang memproduksi Undang-Undang”, hal ini dikatakan Romli.

“Saya optimistis, kalau pesimis tak akan maju.Negara ini menuju ke arah sudah benar, karena pembangunan ekonomi adalah panglima. Sementara hukum mengawal pembangunan ekonomi,” kata Romli dalam diskusi yang digelar Journalist Center di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan UU tersebut masih berlaku setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya saja, pemerintah dan DPR RI, selaku pembuat undang-undang, mempunyai waktu selama dua tahun untuk merevisi, di kutip antara.

Untuk itu, selama pembahasan revisi UU, dia meminta semua pihak bersikap sebagai negarawan dan mengesampingkan kepentingan politik. “Putusan MK, lebih kepada teknis penyusunan bukan substansi. Pemohon hanya meminta uji formil bukan uji materil,” kata Romli.

Henry/netty/mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan