Terus tancap gas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memanggil Anggota DPR RI Dedi Mulyadi sebagai saksi

 Hukum, Nasional, News

Jakarta, matapost

Terus tancap gas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memanggil Anggota DPR RI Dedi Mulyadi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu, Jawa Barat, Tahun 2019.

KPK akan melakukan pemanggilan terhadap Dedi diagendakan diperiksa untuk tersangka Anggota DPRD Jabar Ade Barkah Surahman (ABS) dan kawan-kawan. Hari ini berjalan sesuai rencana kegiatan KPK.

Ada pun nanti, tidak tembus, yang pasti KPK sudah sesuai dalam dan aturannya. Jika nanti, terdapat penyedikan muara pada bukti yang ada di KPK, terpaksa Dedi di jadikan tersangka pengadaan proyek di lingkungan pemerintah Indramayu.

“Hari ini (Rabu) pemeriksaan tindak pidana korupsi suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019 untuk tersangka ABS dan kawan-kawan atas nama Dedi Mulyadi (Anggota DPR RI),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan pemeriksaan terhadap Dedi digelar di Gedung KPK, Jakarta. KPK telah menetapkan Ade Barkah bersama mantan Anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) sebagai tersangka. Ade Barkah diduga menerima suap Rp750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1,050 miliar.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui, kasus tersebut adalah salah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu. (henry/netty/mp/ant)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan