Untuk menghilangkan rasa kepercayaan Masyarakat Indonesia MA perlu menentuhkan masa usia calon Capres-cawapres.

 Hukum, Nasional

Jakarta, matapost.com

Untuk usia calon pasangan capres-wapres sudah final.

Pemutusan di Mahkamah Konstitusi (MA) sudah wajar, karena umur 40 tahun sudah cukup batas usia ikut capres-cawapres, Senin (16/10).

Jika tidak di putuskan oleh MA anak SMP dan SMA bisa saja ia ikut calon, karena orang tuanya lagi berkuasa.

Untuk menghilangkan rasa kepercayaan Masyarakat Indonesia MA perlu menentuhkan masa usia calon Capres-cawapres.

“Itu sudah Final 40 tahun minimal usia capres-cawapres, sehingga tidak ada kecemburuan sosial antar masyarakat Indonesia”, katanya Menko Polhukam RI Mahfud MD

Mahfud MD lanjut mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah sudah bersifat final.

Menurut Mahfud, putusan itu berarti membolehkan kepala daerah baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota, meski berusia di bawah 40 tahun, bisa mencalonkan diri atau mendaftar sebagai capres-cawapres.

“Kalau memang putusannya orang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah itu boleh [mendaftar sebagai capres/cawapres], kalau putusannya berbunyi begitu, ya artinya boleh,” kata Mahfud di Hotel JW Marriott, Surabaya, Senin (16/10) dikutip CNN Indonesia.

Kata Mahfud, jika hal ini beruba untuk akan datang, berarti MA bisa di kenakan hukuman dan melanggar kode etik MA.

mas / deni / henry / matapost

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan