Kasus KDRT anggota Dewan, Polisi harus ungkap narkobanya.

 Daerah, Politik

Tangerang kab, matapost

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret oknum DPRD Kabupaten Tangerang ternyata disoroti juga oleh Indonesian Police Watch (IPW), selasa (14/12).

Ketua Indonesian Police Watch Sugeng Teguh Santoso pun meminta Polresta Tangerang tetap bersikap tegas walaupun yang menjadi tersangka merupakan anggota DPRD aktip. Jangan tebang pilih masalah hukumnya.

H Rijcki Gilang Sumantri anggota Dewan Kabupaten Tangerang Dapil pasar Kemis Desa Sindang Panon Kecamatan Sindang Jaya Kabupate Tangerang menjadi anggota legislatif yang kedua kalinya ternyata tidak bisa mengayomi keluarganya sendiri.

Bagai mana mau mengayomi masyarakat Kabupaten Tangerang yang sudah memilihnya menjadi wakil Rakyat yang nota Bone membela rakyat.

Polres Kota Tangerang harus menerapkan kesetaraan pada semua pihak. Termasuk pada tersangka Ricki Gilang Sumantri yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang,” ujar Teguh saat dihubungi media, Rabu, (8/12/2021)

Teguh menjelaskan walaupun Ricki Gilang Sumantri ini seorang Anggota DPRD Kabupaten Tangerang namun jangan sampai dirinya mendapatkan hak istimewa dibanding masyarakat pada umumnya. IPW pun meminta agar Polresta Tangerang memberikan tindakan yang tegas salah satunya jika dianggap perlu dengan melakukan penahanan.

Seperti yang pernah di janjikan ketika selamatan di rumahnya terpilih jadi anggota dewan yang ke dua kalinya.

Harapan kami kedepannya, Usai dilantik, dan telah terpilihnya, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, semoga anggota DPRD Kabupaten Tangerang ini, benar benar nanti dapat menjadi sosok panutan contoh tauladan yang baik bagi masyarakat, serta dapat memegang teguh amanah dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi masyarakat.”Terangnya.

Tentunya harapan dari masyarakat ini sangatlah besar,pastinya mereka menginginkan adanya kemajuan dan perubahan di Kabupaten Tangerang ini khususnya, Berharap kelak.

Agar dapat lebih meningkatkan mutu kualitas untuk kemajuan membangun kabupaten Tangerang dapat memegang teguh amanah dari kepercayaan masyarakat, Dalam sebuah bentuk pengabdian yang benar benar tulus dalam hati serta mampu nantinya memberikan motivasi kemajuan untuk masyarakat Kabupaten Tangerang ini khususnya ”

Kasus KDRT adalah pasal yang bisa ditahan ungkap Teguh”, dalam pasal 44 ayat (1) setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagai mana di maksud dalam pasal 5 Huruf a dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun penjara. Atau denda paling banyak Lima belas juta rupiah.

Baca juga anggota DPRD KDRT di laporkan ke polisi.
Di tempat dan waktu terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nana Lukmana Mengungkapkan, jika saat ini pihaknya hanya baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilayangkan oleh penyidik Polresta Tangerang.

“Terkait laporan itu, benar. Saya informasikan SPDP itu dikirim tertanggal 18 Oktober 2021. Dan Masuknya ke Kejari itu tertanggal 25 Oktober 2021. Selanjutnya, baru tanggal 25 November ada penetapan tersangka yang dikirim oleh penyidik Polresta Tangerang dan diterima 30 November 2021. Namun hingga sekarang pemberkasannya belum diterima,” terang Nana, Kamis, (9/12/2021)

Menurut dia, Pihak Kejari ranahnya hanya melakukan penelitian berkas. Setelah diteliti terhadap berkas itu, apakah masih ada kekurangan formil atau materil , kalau ada kita akan kembalikan dan itu masuk P18 atau P19.

“Penyidik penuntut umum sebagai pemegang kekuasaan, mempunyai hak melakukan penelitian berkas apakah suatu penyidikan itu telah lengkap atau belum,” tandasnya.

Praktisi hukum Abelarbun SH mengatakan.
Kalau mamang benar ada dugaan pemakaian Narkoba sampai si pelaku keilangan kendali. Polisi harus bisa mengungkap Narkobanya.

Walaupun yang jadi masalah KDRT,” tetapi narkobanya harus di usut. Sekarang ini kan narkoba sudah meracuni selebritis. Anggota Dewan juga salah satu selebritis Karna di pilih rakyat ujar Abel Marbun

Arfaiz Mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan