Japto harus dimiskinkan, karena korupsi nyatanya musuh negara.

 Hukum, Nasional

Jakarta, MATAPOST.COM.

Japto ketua umum Pemuda Pancasila (PP) DPP belum lama ini di tangkap KPK atas dugaan korupsi.

Ia juga menjabat sebagai Ketuaumum semejak presiden RI ke7.

Japto di tangkap KPK dengan hasil pengembangan penyidikan tentang aliran dana bantuan.

Menurut informadi media CNN Indonesia, ia terdapat atas dugaan korupsi di zaman Jokowi.

Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP).

Japto Soerjosoemarno terkait dugaan gratifikasi dari tersangka kasus korupsi batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

“Ada dugaan demikian bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT (Japto) yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari para tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6).

Menurut Budi mengonfirmasi sejumlah aset yang disita KPK meliputi beberapa kendaraan motor dan mobil Japto.

“Benar, di antaranya itu, kendaraan-kendaraan yang dalam penguasaan saudara JPT,” katanya.

“Kami setuju, apa yang langkah di ambil KPK itu sudah sesuai SOP”, ujarnya Prof. Mahfud MD ia disebut juga praktisi Hukum.

Tidak sampai disitu saja, jika perlu hukumannya harus berat dikutip perkataan Mahfud di Tiktok dan media sosial, beberapa lalu.

Karena korupsi adalah kejahatan negara yang harus dimiskinkan.

Kata Mahfud, penjarah harus di atas 25 tahun keatas, karena secara fisik ia merampas kekayaan negara.

(Hend)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan