Jelang Pelantikan Kades Terpilih, Kapolsek Kresek Himbau Agar Jangan Ada Yang Coba – Coba Memancing Keributan

 Daerah, News, Sosial

Tangerang kab, matapost

Menjelang pelaksanaan pelantikan Kepala Desa terpilih di Kecamatan Kresek dan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Kapolsek Kresek AKP Osman Sigalingging SH, ingatkan kepada seluruh Kepala Desa Terpilih maupun yang kalah, agar para pendukungnya tidak melakukan kekerasan, pengrusakan apalagi pembakaran,” tegasnya

Peringatan itu dikeluarkan guna menjaga pasca pesta demokrasi tingkat Desa pada hari Minggu kemarin (10/10/2021) yang telah berjalan dengan jujur, adil dan damai.

“Kepada seluruh Kepala Desa terpilih maupun yang kalah agar menghimbau kepada para pendukungnya agar Jangan melakukan kekerasan, pengrusakan apalagi pembakaran jika hasil pilkades tidak sesuai dengan yang diharapkan,” ucap Osman Sigalingging, Rabu (13/10/2021)

Kapolsek Kresek menyatakan, bagi para Kepala Desa terpilih dan yang tak terpilih, jika kedapatan para pendukungnya yang melakukan kekerasan, pengrusakan apalagi pembakaran akan diproses secara hukum,” ujarnya.

“Ingat kita ini negara hukum, dan hukum harus ditegakkan. Untuk itu bagi seluruh pendukung Kepala Desa, saya ingatkan untuk jangan lakukan kekerasan, pengrusakan apalagi pembakaran, karena bisa dipidana karena melanggar Pasal 170 KUHP, Pasal 188 KUHP dan Pasal 351 KUHP,” imbuhnya.

“Adapun Pasal 170 KUHP berbunyi pengrusakan barang secara bersama-sama dan pengeroyokan diancam 7 tahun penjara. Kemudian Pasal 188 KUHP berbunyi pembakaran akibatkan bahaya umum bagi barang dan orang diancam 5 tahun penjara. Sedangkan Pasal 351 KUHP berbunyi penganiayaan terhadap orang lain diancam 5 tahun penjara,” jelasnya.

Petugas akan bertindak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No 1 tahun 2010 tentang penanggulangan anarki dan Perkap No 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

Selanjutnya bagi masyarakat yang membawa senjata api atau senjata tajam akan dikenakan UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara sampai dengan 20 tahun penjara.

Terakhir, Kapolsek Kresek mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mendukung dan menerima hasil pelaksanaan Pilkades 2021 ini dengan ” Legowo”

“Mari kita buat suasana pasca Pilkades Aman, Sehat dan Kondusif di Kabupaten Tangerang ini,” ajaknya.

Sebagaimana diketahui untuk pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Tangerang yang sudah digelar pada Minggu 10 Oktober 2021 dengan Jumlah desa yang melaksanakan sebanyak 77 Desa yang tersebar di berbagai Kecamatan di Kabupaten Tangerang

(Ari Ariyanto/deny/mp)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan