Abdul Rahman alias Suhemi bin Abdul Rahman alias Jack Rahman WNA Malaysia memalsukan identitas nik KTP KK seolah olah Warga Negara Indonesia di sidangkan.

 Hukum, Kriminal, News

Saksi Angga dan Carlos mengatakan mendapat informasi dari masyarakat, April Tahun 2019, ada WN Malaysia bernama Suhaemi bin Abdul Rahman yang di duga sudah berganti nama menjadi Jack Rahman. (Nik) nomor induk kependudukan di KTP atas nama orang lain ujar Carlos menjawab pertanyaan majelis hakim.

Tangerang kota, Matapost

Sidang warga negara Malaysia memalsukan idetitas membuat surat pindah dari daerah Jawa Tengah ke wilayah daerah Banten seolah olah warga negara Indonesia sidangnya penuh drama.

Selesai sidang terdakwa Abdul Rahman 46 tahun warga Negara Malaysia menjadi Suhemi bin Abdul Rahman di giring oleh petugas berpakaian baju rompi tahanan. Sesampai luar gedung pengadilan terdakwa yang di kejar para korbanya langsung naik mobil pribadi yang di parkir dipinggir jalan depan gedung pengadilan

Sidang terdakwa, Suhemi 46 tahun dengan majelis hakim diketuai Arie Rancoko SH MH Senin 30 / 8 2021 di PN Tangerang.
Terdakwa, Abdul Rahman 46 tahun WNA Malaysia menjadi Suhaimi bin Abdul Rahman, (46) Tahun WN Malaysia, Direktur PT. Skcpjack Indonesia, didakwa memalsukan KTP agar bisa membuka Perusahaan di Indonesia yang bergerak dalam Informasi Teknologi (IT) Penyimpanan Data Jasa Keuangan,

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eva Novyati SH dan Adib Fahri SH dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, menghadirkan saksi Angga dan Carlos yang menangkap terdakwa Suhaemi dari Ditreskrim Polda Metro Jaya (PMJ) untuk di dengar keteranganya dihadapan ketua majelis hakim, Arie Rancoko SH MH

.Terdakwa Suhaemi ditangkap di Hotel Velton Senayan, 12 April 2021, ketika ditangkap ditemukan KTP dan SIM atas Nama Jack Rahman, KTP dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kota Tangerang. (Dukcapil) Tahun 2019.

Dari informasi Kantor Imigrasi Bandara Sukarno Hata, terdakwa masuk ke Indonesia Tahun 2016, sesuai sidik jari terdakwa, dan Kartu Izin Tinggal Terbatar (Kitas) sampai Tahun 2019. Jadi Suhemi bin Abdul Rahman alias Jack Rachman adalah orang yang sama, tutur saksi.

Aminudin kakak Ipar terdakwa Suhaemi yang menjabat, Ketua RT 01 RW 07 Kelurahan Sudimara Jaya, Kecamatan Ciledug Kora Tangerang, membuat Pengantar pembuatan KTP terdakwa berdasarkan, Surat Keterangan Pindah dari Kantor Dukcapil Pemalang, Jawa Tengah.

JPU, Eva Novyanti SH dan Adif Fahri SH menyeret terdakwa ke persidangan, sesuai surat dakwaan Pasal 263 KUHP menyangkut Pemalsuan Surat surat atau Dokumen (e-KTP) dengan ancaman 7 tahun penjara.tapi dalam persidangan terdakwa tidak dilakukan penahanan badan (Tahanan Kota).

Terdakwa, Suhaemi ketika digiring Jaksa ke Persidangan memakai baju Rompi Tahanan, diduga jaksa menyuruh terdakwa memakai Rompi Tahanan untuk mengelabui para korban yang banyak menunggu terdakwa di persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana, yang di Konfirmasi soal terdakwa yang tidak ditahan tapi memakai Baju Tahanan, ketika masuk dan keluar persidangan, Kajari menyuruh menanyakan langsung ke Jaksanya,pur.

Dapot Dariarma, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Tangerang, dan Jaksa Eva, mengatakan oenahanan terdakwa di tangguhkan hakim penahanan di Pengadilan, karena terdakwa sakit,

Sesuai informasi dari Pengacara terdakwa, dari Kejaksaan sampai dilimpahkan ke Pengadilan terdakwa tidak ditahan/Tahanan Kota.

Ketika Kasie Pidum, ditanya, Apakah Tahanan Kota, sudah ada aturan baru untuk memakai Rompi Tahanan ketika masuk dan keluar Persidangan, Dapot balik bertanya, emang aturan sebelumnya bagaimana, dan aturan lama apa isinya kata kasi Pidum balik bertanya.

Anggiat Manalu, SH kuasa hukum para terdakwa yang korban miliaran Rupiah, berharap kepada, hakim yang memeriksa terdakwa untuk melakukan penahanan, karena dikwatirkan melarikan diri ke Negaranya Malaysia, setelah sidang terdakwa putus, Karena saat ini terdakwa sudah di lapor di Poda Metro Jaya Kasus Penipuan. Baru keluar pintu ruang sidang terdakwa Suhemi langsung dapat tonjokan dari wanita yang memakai kerudung. (play/henry/mp)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan