ADVOCAD PRADIN R RAMBE TIDAK ADA MASALAH UNTUK BERACARA DI PENGADILAN.

 Hukum

Tangerang, matapost.com

Advocad pradin tidak ada masalah dengan pengadilan negeri seluruh Indonesia. Kusunya Pengadilan Negeri Tangerang.  Advocad PINCE HARIMAN SH, M.Kn. hari ini Rabu 18 Maret 2021 masih tetap masih menjalankan sidang perdata yang sedang di tanganinya.

Di ruang sidang 7 dan 8 pengadilan negeri klas 1 A Kusus Hariman masih melakukan kewajibannya sebagai louyer dari organisasi Advocad ( OA) perkumpulan advocad Indonesia (PERADIN) di bawah kepemimpinan Ropaum RAMBE.

Kami tetap eksis beracara untuk membela klayen. Karna perkumpulan peradin Ropaum RAMBE yang masih di akui oleh pemerintah. “Kami melakukan perlawanan atas di terbitkanya( SKT) no 1000-00-00/042/II/2021 tanggal 8 Februari 2021. surat keterangan terdaftar di Dirjen politik. Kemenkumham dan Kasbangpol”, ujar PINCE HARIMAN SH M. Kn.

Lanjutnya, Jika organisasi pelapor persatuan Advocad Indonesia (Peradin) tidak berijin atau ilegal.kasusnya masih di tangani oleh Bareskrim polri lanjut PINCE. Organisasi Advocad PERADIN kami dituduh dilaporkan ilegal sehingga terjadilah kekacauan dalam tubuh organisasi PERADIN.

Surat laporan dari Tjuk Hariyanto sudah di SP 3 yang di terbitkan oleh Bareskrim polri.
Ini bukti bahwa perkumpulan Advocad Indonesia( PERADIN) tidak melakukan tindak pidana apapun sebagai mana laporan yang di layangkan ketua badan pengurus Jawa timur ujar PINCE HARIMAN SH M. Kn.

Adanya peradin tandingan kami dari PERADIN yang di pimpinan Rapaum Rambe SH tidak terpengaruh. Karna PERADIN kami yang sah dan terdaftar di Kemendagri dari tahun 2014.

“PERADIN kami mengacu undang undang Advocad nomor 18 tahun 2003 di kuatkan SK Menkumham nomor HU 00121.60.19.2014,”Ujar PINCE HARIMAN selesai sidang perdata di pengadilan Negeri Tangerang.

Penulis : Arfaiz/mp

Author: 

Related Posts

Comments are closed.