Esepsi kuasa hukum Arifin Wijaya di tolak Hakim dalam putusan sela.

 Hukum

Tangerang kota, matapost.com

Dalam putusan sela, majelis hakim yang di pimpin Arif Budi Cahyono SH MH menolak esepsi kuasa hukum terdakwa Arifin Wijaya Rabu 18 Maret 2021. Sidang firtual lewat layar televisi di ruang sidang 3 pengadilan Negeri Tangerang di penuhi pengunjung dan ramai.

Terdakwa Arifin Wijaya dalam lapas mengatakan dalam ke adaan kurang sehat. Tetapi masih bisa mengikuti sidang. Ini putusan sela  “kalau tidak kuat nanti bilang sidangnya kami berhentikan”, ujar majelis lewat pengeras suara dan di iyakan oleh terdakwa dalam layar tv.

Majelis hakim dalam putusan sela no 222 pid /B /pn /Tng. Mengurai esepsi kuasa hukum terdakwa dan dakwaan jaksa penuntut umum Yuda diliya Syahah dan susanti SH.

Perkara terdakwa Arifin Wijaya warga Jakarta pusat di tahan oleh penyidik dalam perkara ini. Didalam perkara Guo kuasa hukum terdakwa dalam esepsinya. Dakwaan JPU eror impersonal JPU menggunakan dakwaan alternatif dan akumulatif.

Dakwaan pertama dan kedua alternatif dakwaan tidak jelas. Dalam dakwaan kedua JPU kurang tegas. Andi Wijaya bersama Asnawi secara bersama sama, Ahmad Asnawi mengurus menjual tanah di daerah tanjung pasir. Arifin Wijaya bersama Asnawi secara bersama sama telah. sepakat menjual tanah. Pada bulan Desember 2018 akan menjual tanah dari lebih 35 meter.

Majelis hakim tidak melihat adanya setatus Guo. Dalam esepsi penasehat hukum tidaklah mendasar Karena surat kuasa di tanda tangani tahun 2021. Saksi korban merasa menderita atau tidak, ada kerugian atau tidak nanti setelah ada saksi keterangan dalam persidangan.

Maka itu esepsi di tolak Menolak esepsi kuasa hukum terdakwa melanjutkan perkara di lanjutkan. Majelis hakim mengabulkan penahanan terdakwa di tangguhkan atau di bantaerkan Karena terdakwa sakit dan jaksa penuntut umum di wajibkan menjaga terdakwa selama dalam pengobatan.

Majelis hakim Arif Budi Cahyono SH.MH meminta Sidang satu Minggu dua kali. Karna sidang satu Minggu dua kali terdakwa yang sedang sakit di keluarkan dari tahanan atau Pembantaran. Karna terdakwa nanti di rumah sakit JPU yang harus mendampingi. Karna esepsi di tolak jaksa penuntut umum di perintahkan menghadirkan saksi saksi dalam berkas acara pidana.

JPU Yanti Susanti SH. Yuda dilyansyah SH siap menghadirkan terdakwa dalam persidangan setelah permohonan penangguhan penahanan di kabulkan Hakim. Kuasa hukuk Arifin Wijaya” Onggo Wijaya SH bersama Alvin Liem SH siap mengikuti sidang lanjutan. Kami sudah siap sidang agenda saksi ujarnya sambil meninggalkan wartawan selesai sidang.

penulis : Arfaiz/mp

Alvin Liem dan Onggo Wijaya.

Author: 

Related Posts

Comments are closed.