Pihak penyidik apa pengacara terdakwa, Jadi kacau perkara sidang kalau kayak gini.

 Daerah, Hukum

Tangerang, matapost.com

Penyidik, Kanit,Jaksa tidak bisa buktikan barang bukti dan ancaman terdakwa UUD ITE dalam persidangan, rabu (04/10).

Terjerat UU ITE terdakwa tidak di tahan, Sedangkan mantan istrinya harus mendekam selama 10 bulan dalam penjara.

Majelis hakim ancam ke 2 saksi polisi. Klau tidak terbukti saya bebaskan saya bukan. Bemper polisi hakim bukan setempel perkara polisi tegas majelis hakim

Kacau jadinya persidangan kalau penyidik menjadi pengacara terdakwa. Bapak ini penyidik kepolisian apa pengacara terdakwa. Apa sudah SOP Polisi penyidikan yang saudara lakukan.

Barang bukti no hp ilang.hp di jadikan barang bukti hp rusak. Sedangkan hp ke saksi intan juga hilang.

Ini perkara macam apa pak polisi, pak jaksa triak majelis hakim kesal melihat permainan penyidik polisi dan jaksa penuntut umum

Terdakwa mengakui klau mengancam lewat SMS ke saudara saksi intan jawab saksi penyidik Kepolisian Polres Tigaraksa.

“Hp intan di jadikan barang bukti ga pak jaksa. Hp intan ilang pak hakim. Trus barang buktinya yang mana,” hp Iin, hp Mela dan hp terdakwa.

Ini hp terdakwa rusak dijadikan barang bukti apa yang mau di lihat. Pak jaksa bisa membuktikan Dalam hp ini ada ancaman.

Pemeriksaan 4 saksi lanjutan IIn Marlina dan intan dan 2 Anggota polis yang memberkas perkara terdakwa Muhamad Hamdan yang mengancam memakai hp dengan bahasa nanti kamu saya masukan ke (bui).

Masih membahas brang bukti HP, 3 buah hp di sita punya terdakwa muhamad Hamdan.saksi Iin marlinmantan.

Istri terdakwa Hamdan untuk ke dua kalinya duduk di kursi saksi msih.memberika. Keterangan masalah ancaman terdakwa Hamdan ke adek iin marlina.

Ncaman dari hp terdakwa Muhamad Hamdan ke hp intan di lanjutkan ke hp Mela di la jutkan ke hp Iin. Hp intan tidak disita.

Alasan penyidik hp sudah tidak ada, Sidang Minggu lalu JPU juga tidak tahu hp intan yang mengirim SMS ancaman di teruskan ke kakaknya Mela dan Iin.

Gara gara anda seperti ini rusak lah institut polisi. Hp yang ada isi percakapan tidak ada.
Menurut oto saksi Kanit hp hilang.

Menurut saksi Okto pemeriksaan kasus ini sudah sesuai SOP Kapolri. Ketika di cecar pertanyaan oleh majelis hakim saksi polisi ini tidak bisa menjawab barang bukti yang menjdi sumber masalah.

Percakapan di temukan hp milik intan. Dari terdakwa ke intan. Dari intan ke Iin.

Dari Iin ke Mela. Dalam Hp ada ancaman peribadi, Ancaman masuk Bui (penjara) ketika majelis hakim menanyakan.

Tujuan ancaman apakah sudah di tanyakan ke pengirim wabsab saksi penyidik polisi hanya diam tidak bisa menjawab pertanyaanajelis hakim T.O.C.H Simanjuntak SH.

Masih membahas ancaman bui, apa artinya bui itu apakah sudah di pertanyakan ke terdakwa saksi Kanit jawabnya LUPA.

Terdakwa terancam UUD ITE,” Majelis hakim ancam ke 2 saksi polisi. Klau tidak terbukti saya bebaskan saya bukan. Bemper polisi ujar hakim ketua. T.O.C.H Simanjuntak.

Kalau terbukti saya hukum ujar majelis hakim tegas mengancam penyidik polisi polres Kabupaten Tangerang.

“Jangan kau sebagai penyidik tetapi juga sebagai pengacara terdakwa pak polisi”, ujar majelis hakim kesel denga jawaban 2 penyidik polis polres Kabupaten Tangerang. Kalau tidak terbukti jangan salahkan Hakim.

Ketika di tanya oleh jaksa penuntut umum. Dany saksi oto lancar menjawab. No hp tidak ada tetapi pengakuan terdakwa hp yang di sita polisi yang di pergunakan. Hp barang bukti hp rusak dan sudah pecah.

Saksi intan sekrinsut SMS dari hp di kirim Ke kakaknya iin, intan tidak tahu bui itu apa.

Sedangkan iin tahu bui itu penjara Karna sudah pernah merasakan dinginya penjara Karna di laporkan suaminya Muhamad Hamdan yang sekarang menjadi terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa Saksi intan tahu hp milik terdakwa Karna ada Poto terdakwa di bawah wabsab Hp.

“Dalam pemeriksaan Iin masih dalam penahanan kasus lain Polres Kota Tangerang”, ujar penyidik saksi yang di panggil hakim Karna kasus persidangan UU ITE banyak kejanggalan.

Penyidikan Iin polisi yang mendatangi saksi Iin Karna saksi Iin masih dalam perkara penahanan polisi polres Kota Tangerang ujar saksi penyidik polisi.

Saksi intan lupa no hp terdakwa. Ketika majelis hakim menunjukan no hp terdakwa dalam BAP intan masih 8ngat no yang di gunakan untuk memgncam akan di masukan ke bui.

Masih Saksi polisi barang bukti hp milik saksi intan sudah hilang menjawab pertanyaanajelis hakim. Sekrinsut ada.

Harusnya sekrinsut di print bukan di kontak dari hap ke satu.ke hp ke dua dan ke tiga. Sekrinsut di simpan di plasdicd. Ketika hakim mengejar di mana discnya saksi polisi tidak ada.

Tadi bila g di simpan di diect sekarang jawabnya tidak ada. Lupa, Segampang itu kah pak penyidik. Bukan di simpan di diect tetapi ambil dari sekrinsut.

Barang bukti Jaksa Dany hanya satu. Sedangkan barang bukti yang ada di majelis hakim berbeda.

Kalian ini katanya pengayom pelayan. Bagai mana bisa mengayomi dan melayani kalau bukti kalian seperti ini.

Boleh barang bukti di potong potong seperti ini. Kepolisian Banten itu seperti ini tidak ujar majelis hakim. Kesan kalian kami hakim sebagai tukang setempel kalian kepolisian.

Kalau menaikan kasus harus yakin dan lengkap. Barang bukti tidak lengkap hp ilang.

No hp juga hilang Sekrinsut juga tidak lengkap. Ada apa dengan kalian penyidikan penuntut umum kalian ini.

Bentuk pengancamanya di mana ujar hakim, Majelis hakim minta supaya JPU bisa membuktikan dari saksi ahli.

“Inilah perkara kalian yang kalian paksakan menjadi kasus ini, JPU akan menghadirkan satu saksi lagi. Tanggal 9 bulan 10 atas nama Hanan”, katanya

Red matapost.com

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan