H Hamsir Siregar SH pemilik RCM dan Suritno Direktur RCM menjadi saksi kasus tanah di Pasaman Sumatra barat.

 Hukum, Kriminal, News

Jawaban saksi direktur PT RCM inilah yang makin membuat persidangan memanas Karna ketidak mengertian saksi dalam pelaporan pasal 378 dan 372 kuhpidan.H Hamsir Siregar SH pemilik RCM dan Suritno Direktur RCM menjadi saksi kasus tanah di Pasaman Sumatra barat.

Tangerang kota, Matapost

Kesaksian Bos RCMLAND di ruang sidang pengadilan Negeri Tangerang menyedot pengunjung. H. HAMSIR SIREGAR SH. Di hadirkan menjadi saksi atas kasus penggelapan dan penipuan 1,2M. Setara harga 50 pakaian anggota DPRD Kota Tangerang.

Majelis Hakim Aji Suryo SH MH membuka sidang jam 10 pagi sampai pukul 16-50 masih memeriksa saksi pelapor Suritno selaku Direktur PT RCMLAD.

H Hamsir Siregar SH dalam kesaksiana tidak tahu penipuan dan penggelapan seperti dalam dakwaan jaksa Dina Natalia SH. Ketika JPU menanyakan kronologis kejadian Orang nomor 1 RCM ini lancar menjawab. Giliran terdakwa Insinyur Birma Siregar bertanya, Hsir Siregar agak glagapan untuk menjawabnya.

Penipuan apa yang di dakwakan jaksa kepadanya”, apa yang saya tipu dari saudara Tanya terdakwa Birma Siregar dari layar kaca monitor. HAMSIR siregar kebingungan menjawabnya. Karna tidak ada barang milik saksi yang di gelapkan. Klau menipu uang. Pada hari itu di kantor saksi ada kesepakatan kerjasama, tetapi terdakwa belum menerima uang.

Apa yang saya tipu dari saudara. Sertipikat milik saya Atas nama istri saya. Tanah juga masih dalam penguasaan saya ujar Birma Siregar tegas. Uang kerja sama untuk kepengurusan tanah, kalau berhasil di potong dari harga tanah. Klau tidak berhasil nanti di bayar dari sertipikat 6009. Saksi HAMSIR Siregar ganya tertegun mendengar pertanyaan bertubi tubi dari terdakwa Insinyur Bisrma Siregar.

Tidak beda dengan saksi Suritno selaku Direktur PT RCMALND Mandiri. Ketika di tanya jaksa penuntut umum lancar menjawab. Giliran di tanya terdakwa jawabnya sambil emosi dengan suara naga tinggi.

Suritno berkali kali di peringatkan Majelis Hakim Aji Suryo SH MH. Kalau mengerti jawab saja. Kalau tidak tahu bilang tidak tahu. Suritno terpancing dengan pertanyaan terdakwa Birma siregar. Masalah barang bukti maupun bukti yang ontentik.

Untuk pembuatan sertipikat tanah atau balik nama saksi pun menjawab asal asalan, memakai KTP brikut kartu KK. Dan di bantah terdakwa Birma. Harus ada surat pelepasan hak. Disini saksi yang tidak memiliki. Juga harus ada surat AJB, Surat pajak, ini yang tidak ada dengan saudara saksi Suritno.

Jawaban saksi direktur PT RCM inilah yang makin membuat persidangan memanas Karna ketidak mengertian saksi dalam pelaporan pasal 378 dan 372 kuhpidan.

Tentang penggelapan dan penipuan. Menurut saksi yang di gelapkan sertipikat”, sedangkan sertipikat milik atas nama Hati Darmawan Seregar istri dari Insinyur Birma Siregar.

Majelis Hakim Aji Surya menunda sidang Karna waktu sudah menunjukan pukul 16-50. Sedangkan terdakwa masih banyak pertanyaan yang harus di ungkap dalam persidangan. Terdakwa Birma Siregar minta supaya sidang berikutnya JPU memghadirkan saksi Suritno selaku Direktur RCM.

Suritno pun tidak tahu pelaporannya di polres Sumatra barat yang di sp3kan oleh penyidik. Perkara sudah di sp3kan saksi baru cabut laporanya. Dan melaporkan perkara ini ke Polres Tangerang Kota. Permasalahanya ada di Sumatra penyidikan dan sidangnya ada di Tangerang propi si Banten.

Saksi Suritno bersama notaris Melina Irma Yeni SH Mkn sudah di laporkan Karna ada dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat pernyataan. Saat ini Notaris Melina Irma Yeni SH sudah di jadikan tersangka. Sedangkan laporan terhadap Suritno masih dalam penyelidikan kepolisian ujar keluarga Birma Siregar.

Dalam laporan Insinyur Birma Siregar ke Polres Pasaman Barat atas nama Notaris Melina Irmayani no LP/12/III/2019 SPKT tanggal 17 Maret 2020. Tuduhan pemalsuan surat pernyataan hasil penyidikan Notaris Melina Irmayani menjadi Tersangka.

Sedangkan laporan Birma Siregar berikutnya ke Polres pasaman barat atas Nama Suritnonomor LP /324/IX /2020tanggal 11 September 2020 tuduhan melanggar pasal 263 KUHP melakukan pemalsuan akta otentik atau di palsukan memalsukan menggunakan surat atau memalsukan tanda tangan yang di anggap asli dengan ancan 7 tahun penjara. Kita tunggu aja tanggal maunya ujar keluarga Birma selesai sidang. (prayitno/mp/henry)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan