Mustopa Kamal anak haram menerima uang panas 20 juta. Kasus mavia tanah cipondoh

 Hukum, Kriminal, News

Dalam gugatan perdata di pengadilan Negeri Tangerang. Pihak BPN, Mengatakan sertipikat yang di ajukan gugatan perdata adalah sah ujar terdakwa dalam keteranganya. Sertipikat sah terdaftar ujar terdakwa DarmawanMustopa Kamal anak haram menerima uang panas 20 juta. Kasus mavia tanah cipondoh

Tangerang kota, matapost

Sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa kasus mavia tanah yang sempat menghebohkan warga Cipondoh dalam eksekusi Pengadilan Negeri Tangerang memasuki pemeriksaan terdakwa.

Terdakwa Darmawa menuding kalau Mustopa Kamal alias AYONG anak haram dari ahli waris Ang Jhon Ceng Gie. Anak ahli waris dari siapa tanya majelis Hakim Nelson Sianturi SH MH. Anak dari perkawinan yang tidak jelas ujar Darmawan dalam persidangan firtual”, menjadi bahan tertawaan pengunjung sidang.

Mustopa Kamal menerima uang panas dari pengacara Afandi SH selesai sidang gugatan berujung damai. Itu uang apa tanya majelis hakim di jawab oleh Mustopa Kamal alias Ayong uang panas pak hakim. Lagi lagi pengunjung mendapat hiburan gratis atas tingkah ke dua terdakwa mavia tanah Darmawan dan Mustopa Kamal alias AYONG di ruang sidang utama pengadilan negeri Tangerang.

Ketika eksekusi tanah oleh pejabat Pengadilan Negeri Tangerang beredar was ap. bahwa BPN tidak mengeluarkan sertipikat. Nomor 01 sampai 09. Terdakwa Darmawan juga melaporkan BPN ke Polda Metro jaya tetapi perkaranya tidak berjalan ujar Darmawan dalam keteranganya di hadapanajelis hakim Nelson SianturiSH MH.

JPU Okta”, terdakwa Darmawan waktu mengajukan Gugatan perdata di pengadila Negeri Tangerang. Saya tidak mengajukan gugatan tetapi hanya mberikan surat kuasa ke Afendi pengacara saya jawab Darmawan.

HGB berdasarkan surat kinang. HGB masa berlaku antara 20 sampai 25 tahun habis masa berlakunya. Di dalam HGB dan surat tanah milik orang lain ada tanah saya. Itu surat tanah tumpang tindih elak Darmawan.

JPU Adib”, SHGB nomor 1 sampai 9 di pergunakan dalam gugatan perdata, dasar eksekusi pengadilan. Mengetahui dari terdakwa Mustofa Kamal. Surat tanah ini tumpang tindih dengan tanah warga lagi lagi jawab terdakwa Darmawan.

Tahun 2010 terdakwa melakukan pengukuran tanah di lokasi, masyarakat tidak ada yang komplain sampai tahun 2019. Terdakwa Darmawan menggugat mustofa Kamal alis Ayung di figurkan sebagai ahli waris almarhum Ang Jhon Ceng Gie.

Karna tidak ada masyarakat yang komplain. Ketika pendaftaran sertipikat tidak ada masalah dan mulus sampai sertipikat terbit dari BPN ujaar Darmawan. Menurut rerdakwa Darmawan di dalam tanahnya ada tanah Moderland, .aupun tanh masyarakat, tetapi moderland maupun masyarakat tidak pernah komplain.

BPN melakukan pengukuran di tanah 33 hektar milik terdakwa Darmawan. Yang ada muncul orang bernama Mustofa Kamal mengaku sebagai pemilik tanah di lokasi itu. Padahal Mustopa Kamal alias Ayong hanya sebagai figur ahli waris anak haram ujar Darmawan.

Dalam gugatan perdata di pengadilan Negeri Tangerang. Pihak BPN, Mengatakan sertipikat yang di ajukan gugatan perdata adalah sah ujar terdakwa dalam keteranganya. Sertipikat sah terdaftar ujar terdakwa Darmawan.

Gugatan perdata akirnya ada perdamaian”, Terdakwa tidak mengakui kalau damai tanda tangan. Dalam sidang perdata mengaku ahli waris keturunan anak ang Jhon Cheng Gie. Selesai perkara saya di kasih uang 20 juta oleh Afandi di sebut yang panas ujar Mustopa Kamal.

Mau bantu Karna kasian tetapi mau terima uang panas 20 juta. kejar JPU Adib Fahri sh. Sebagai tergugat mengaku ahli waris A Jhon Cheng Gie hanya di perankan oleh Afandi jawab Mustofa Kamal. Selain nama dalam KTP Mustopa kamal, alias Ayong juga memiliki nama Abdul Azis prawira negara alias (Mustofa). Sebagai ahli waris Ang Jhon seng gie di jadikan boneka oleh pengacara Karna di bayar 20 juta

Dalam persidangan perdata mengaku sebagai ahli waris jhon seng gie, tidak tahu HGB no 559.peranya hanya duduk sebagai tergugat. Saya bertemu 3 serangkai di kantornya Afendi. Asep,Afandi dan Darmawan. 3 di mulai ketemu Darmawan ketemu Afendi di hotel fidusial. 3 hari sebelum sidang Mustofa Kamal dapat panggilan sidang sebagi tergugat ayong,

“Terdakwa ke WTC ke kantor Afandi disini terdakwa PU ya nama baru di panggil Ayong. Nama Mustofa Kamal menjadi Ayong. Untuk sidang semua sudah di atur oleh Afandi. Terdakwa tanda tangan memberikan surat kuasa ke kuasa hukum”, katanya. (prayitno/mp/henry)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan