Habis begituan, HG bertindak dan menyebarkan foto pacarnya

 Hukum, Kriminal, News

Sejauh ini tersangka dijerat petugas penyidik atas pelanggaran pasal 29 UU No.44/2008, tentang Pornografi dan/atau pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) UU No.19/2016, tentang perubahan atas UU No.11/2008, yang terjadi pada 24 Juli 2021 sekitar pukul 23.23 WIB di wilayah Kabupaten Rejang Lebong dijaringan media sosial elektronik.

Bengkulu, matapost

HG (20) habis berkencan, lalu foto senonohnya di sebarkan luaskan pada Internet. Petugas Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap HG (20), tersangka pelaku penyebaran foto dan video porno mantan pacarnya lantaran cintanya diputuskan.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto didampingi Kanit Tipidter Ipda Ibnu Sina Alfarobi di Mapolres Rejang Lebong, Jumat, mengatakan tersangka yang ditangkap tersebut adalah warga salah satu desa di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Melaporkan kejadian tersebut ke pihak polisi.

“Tersangka ini sebelumnya tinggal di wilayah Rejang Lebong namun setelah putus dengan pacarnya kembali ke Padang Pariaman. Tersangka ini kami amankan bekerjasama dengan Polres Padang Pariaman pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021 sekira pukul 19.00 WIB,” kata Rahmat Hadi Fitrianto.

Dia mengatakan, tersangka HG dilaporkan oleh mantan pacarnya yang merupakan warga Kota Curup Kabupaten Rejang Lebong lantaran menyebarkan foto-foto dan video kala mereka melakukan hubungan intim layaknya suami istri jika cinta diputuskan sang pacar. (asril/susi/ant)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan