HEBOH Agung Suhendro SH MH, Ketua Majelis Hakim PN Tangerang tidak paham pasal 112, dituntut JPU 5 tahun di vonis 2 tahun penjara.

 Daerah, Hukum

Tigaraksa, Matapost.com

Heboh sidang pidana hakim tidak paham pasa 112 tentang undang undang narkotika. Sidang pidana kasus kepemilikan narkotika jenis sabu sabu seberat 0,0882 gram terdakwa Beny Kristiyanto 38 tahun mendengan putusan hakim 2 tahun langsung menyatakan terima pak hakim. belum lama ini

Kasus Beny Kristiyanto ini menjadi berita tranding di media wartawan peliputan di Pengadilan Negeri Tangerang.terdakwa disidangkan persisnya pada pertengahan April 2022 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Kini menjadi sorotan dan menjadi perdebatan publik. Karna Hakim Agung Suhendro SH MH tidak paham pasal 112. Yang menjadi bahan perbincangan bukanlah mengenai berat ringannya hukuman yang diterima Beny Kristiyanto.

Tetapi penerapan Pasal yang dialamatkan kepadanya pasal menguasai, memiliki, menggunakan, Sebagaimana diketahui. Pasal yang didakwakan oleh jaksa Yossy Desmayanti dari Kejari Kabupaten Tangerang kepada Beny adalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian menuntutnya dengan hukuman selama 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Menurut Agung Suhendro, ketua majelis hakim yang memimpin persidangan. Pasal dan tuntutan yang dimohonkan oleh jaksa tersebut adalah keliru.

Seharusnya pasal yang diajukan adalah pasal tentang ‘pemakai atau pengguna,’ bukan sebagai penyimpan, memiliki, menguasai sebagaimana uraian jaksa

Lalu atas kekeliruan itu, tuntutan jaksa yang tadinya selama 5 (lima) tahun dianulir menjadi 2 (dua) tahun penjara.

Lantas, kekeliruan apa yang dilakukan hakim?. Kekeliruannya menurut jaksa Yossy, karena majelis Hakim Agung Suhendro SH MH memvonis terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun penjara.

Keliru lantaran tak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Yaitu, ancaman hukuman terhadap pelanggar pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba minimum 4 (empat) tahun penjara. Artinya, tak bisa divonis 2 tahun.

Atas kekeliruan putusan hakim tersebut, jaksa mengambil sikap tegas menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten.

“Siapa yang keliru, hakim atau saya (jaksa),” ujar Yossy dengan nada tinggi bertanya kepada rekan media yang biasa meliput di pengadilan negeri Tangerang.

Justru yang keliru itu adalah Majelis Hakim Agung Suhendro SH MH, tambahnya sembari menunjukkan bukti kekeliruan hakim, yaitu petikan amar putusan yang tidak mencantumkan pasal 127 UU tentang rehabilitasi Karna tidak ada asesmen dari kepolisian sebagai pemakai pecandu Narkotika.

Sementara itu, Dedy Joherman Sihombing dan Abel Marbun, Kuasa Hukum terdakwa Beny Kristiyanto Hampir senada dan membenarkan penjelasan jaksa Yossy, bahwa hakim tetap mengikuti pasal yang diajukan jaksa yakni pasal 112 Narkotika, hakim tak ada menyebut pasal 127 UU Narkotika ujar pengacara pos vakum yang di tunjuk oleh majelis hakim untuk mendampingi terdakwa Karna ancaman hukuman di atas 5 tahun.

“Tetapi kenapa vonisnya dua tahun penjara iya ?,” sahut Abel menampakkan kebingungannya. Saya sebagai kuasa hukum probono dalam pembelaan juga meminta serringan ringanya. Tetapi kalau pasal 112 di vonis 2 tahun ya baru kali ini jawab Marbun SH.

Agung Suhendro SH MH hakim pembina madya utama IV/d ketua majelis hakim yang memimpin persidangan kasus tersebut pada Kamis (14/4/2022) seusai menggelar sidang kepada wartawan mengemukakan.

“Pasal yang kami kenakan terhadap terdakwa Beny Kristiyanto adalah Pasal Penyalah Guna yakni, pasal 127 Undang-Undang Narkotika,” ujar Agung singkat menepis tudingan jaksa. Kalau majelis memutus perkara pasal 127 tetapi dalam petikan putusan tidak ada pasal 127. Tetap pasal 112.

Red/Matapost.com

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan