Irianto Suryoputro S.T terpidana tindakan korupsi telah di tangkap oleh Kejakaan Tinggi Jawa barat

 Hukum, Infrastruktur, Kriminal

Jakarta, matapost

Irianto Suryoputro S.T terpidana tindakan korupsi telah di tangkap oleh Kejakaan Tinggi Jawa barat, kini di tahan untuk menghadapi penyelidiki selanjutnya di proses sesuai hukum berlaku, tertangkap Pada Kamis 09 Desember 2021 pukul 14:00 WIB, bertepatan dengan punutupan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021,

Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil mengamankan Buronan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Tahap I Tahun 2003 pada Dinas Informatika dan Data Elektronik Kabupaten Ciamis yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, kamis (09/12).

Keterangan yang diterima dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI melalui Kabid Humedmas Puspenkum Kejagung RI,Moh.Mikroj, bahwa identitas dari terpidana yang diamankan, yaitu:

Nama Lengkap : IRIANTO SURYOPUTRO S.Tm Tempat Lahir : Jakarta, Umur/Tanggal Lahir : 43 Tahun /11 September 1978
Jenis Kelamin : Laki-lakim Kewarganegaraan : Indonesia, Tempat Tinggal : Jl. Sanggar Kencana X No.27 Komplek Sanggahurip, Bandung.

Pekerjaan : Direktur PT. CITRA TRIKARSA NIAGA. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 729 K/PID.SUS/2007 tanggal 06 Maret 2008, Terpidana IRIANTO SURYOPUTRO S.T terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi System Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Tahap I Tahun 2003 pada Dinas Informatika dan Data Elektronik Kabupaten Ciamis, dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.400.000.000 (tiga milyar empat ratus juta rupiah).

Namun terdapat selisih yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 985.818.690 (sembilan ratus delapan puluh lima juta delapan ratus delapan belas ribu enam ratus sembilan puluh rupiah),

Oleh karenanya Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 303.955.145 (tiga ratus tiga juta sembila ratus lima puluh lima ribu seratus empat puluh lima rupiah).

Arfaiz Mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan