KASUS TANAH GOGAGOMAN DI BARESKRIM, LQ INDONESIA LAW FIRM MINTA DIRTIPIDUM SEGERA BERIKAN KEPASTIAN HUKUM.

 Hukum, Kriminal

LQ INDONESIA LAWFIRM INGATKAN DIRTIPIDUM MABES KOMITMEN KAPOLRI ATAS KASUS MAFIA TANAH GOGAGOMAN

Jakarta, matapost

Kuasa Hukum Sientje Mokoginta Cs dari LQ Indonesia Law Firm meminta Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk segera memberikan kepastian hukum dalam perkara dugaan pemalsuan surat.

Penggelapan hak atas tanah dan penyerobotan tanah yang saat ini tengah ditangani oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Hal ini disampaikan Advokat Jaka Maulana, SH, dari LQ Indonesia Law Firm selaku Kuasa Sientje Mokoginta Cs., dalam keterangan tertulisnya yang diberikan ke media. (21/02)

“Intinya kami minta kepada Penyidik untuk segera memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan guna menuntaskan perkara ini.

Karena kami yakin kalau mereka sampai dipanggil, apalagi ke Bareskrim, selesai ini perkara.” kata Jaka.

Jaka juga menjelaskan, sebelumnya pada sekitar bulan Desember 2022 Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian kegiatan dinas ke wilayah hukum Polda Sulawesi Utara dalam rangka pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam kegiatan tersebut, tidak kurang dari 3 (tiga) orang saksi yang telah dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan hak atas tanah dan penyerobotan tanah atas nama terlapor Stella Mokoginta, Cs.

“Pertama, kami mengucapkan terima kasih kepada Penyidik Dirtipidum Bareskrim yang telah jauh-jauh ke Manado bahkan sampai ke Kotamobagu untuk meminta keterangan dari saksi-saksi yang berada di sana.

Bahkan dari kegiatan itu penyidik banyak mendapatkan bukti-bukti lain yang mampu mendudukkan dan membuat terang perkara ini. Untuk itu sangat kami mengapresiasi kerja keras penyidik.”

Namun, lanjut Jaka, masih ada beberapa saksi yang harus dipanggil guna dimintai keterangan, termasuk dari terlapornya sendiri.

“Kami sebenarnya sangat menyayangkan, ya, kenapa pada saat penyidik berada di wilayah hukum Polda Sulut kemarin tidak sekalian meminta keterangan dari saksi-saksi dan sebagian dari terlapornya.

Biar pemeriksaan berjalan secara parallel aja. Karena kami mengkhawatirkan kalau para saksi ini mesti dipanggil ke Mabes, maka perihal jarak dan transportasi akan menyulitkan proses pemeriksaannya.”

Selain itu, Jaka juga mendapatkan informasi dari salah satu saksi yang sedianya akan dipanggil untuk dimintai keterangan bahwa yang bersangkutan hingga sampai saat ini belum mendapatkan surat panggilan.

“Padahal info dari Penyidik, panggilan buat saksi yang ini sudah dikirim hampir 2 (dua) minggu yang lalu, makanya kami mohon kiranya penyidik bersedia untuk cross-check alamat mau pun pengirimannya, jangan-jangan ada kendala.” imbuh Jaka.

Sehingga oleh karena ini, Jaka berharap ke depannya agar proses pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang akan dimintai keterangan nantinya bisa dijalankan secara parallel dengan melakukan pemeriksaan terlapor, sehingga proses penyelesaian perkara ini dapat segera dituntaskan.

Sementara itu Advokat Nathaniel Hutagaol, S.H., yang juga sebagai Kuasa Hukum Sientje Mokoginta Cs, mengingatkan kepada Penyidik Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri perihal amanat Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam mewujuhdkan hukum yang tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

“Berkali-kali di dalam pidatonya, Pak Kapolri selalu menggaungkan hukum yang tidak akan hanya tajam ke bawah tapi juga tajam ke atas.

Ini juga yang menjadi salah satu janji beliau pada saat sebelum dilantik jadi Kapolri dulu.

Makanya sekarang ini kami mau tagih janjinya, bisa nggak menerapkan janji itu terhadap para terlapor di perkara ini.” Kata Niel.

Nathaniel menyatakan pihaknya masih yakin bahwa Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo mampu untuk memperbaiki citra kepolisian.

Salah satunya dengan menuntaskan penanganan perkara ini yang sudah berjalan hampir 5 (lima) tahun tanpa penyelesaian di Polda Sulut.

“Kami sepenuhnya masih yakin dan optimistis bahwa penyidik Bareskrim Polri masih punya integritas moral yang baik serta mampu untuk bertindak tegas dan menuntaskan perkara ini.

Apalagi status perkara ini kan sudah sampai di tahap penyidikan, penyidik punya wewenang untuk menggunakan upaya paksa baik penangkapan mau pun penahanan.

Makanya kalau memang panggilan terhadap saksi-saksi yang kemarin itu sudah dilayangkan tapi belum ada yang datang.

Kami minta agar penyidik segera melakukan panggilan ulang dan tidak segan-segan untuk segera melakukan penangkapan seandainya saksi-saksi ini tidak kooperatif.

Jangan sampai karena tindakan penyidik yang seolah sangat permisif dan hanya menunggu, memunculkan sentimen negative dan menimbulkan dugaan yang kurang baik terhadap penyidik.” Tutup Niel.

Perkara ini sendiri bermula ketika pihak Sientje Mokoginta menemukan bahwa di atas tanah miliknya yang terletak di kelurahan Gogagoman, Kota Kotamobagu ternyata telah terbit Sertifikat hak milik terbitan tahun 2009, tercatat atas nama Stella Mokoginta, dkk.

Kemudian pihak Sientje Mokoginta mengajukan permohonan pembatalan melalui PTUN dan gugatan tersebut telah dikabulkan bahkan hingga tingkat Mahkamah Agung.

Selain menempuh upaya hukum melalui gugatan perdata, pihak Sientje Mokoginta juga melaporkan dugaan tindak pidana perampasan tanah, pemalsuan dan penyerobotan lahan ke Polda Sulut.

Namun sejak perkara tersebut dilaporkan pada 2017, Polda Sulut belum bisa mengungkap tindak pidana tersebut hingga akhirnya penanganan perkara diambil alih ke Bareskrim Mabes Polri pada sekitar bulan Agustus 2022.

Untuk itu, Niel menghimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki informasi terkait perkara ini, dapat menghubungi Hotline LQ Indonesia Law Firm di 0818-0489-0999.

Red matappat.com

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan