LQ INDONESIA LAWFIRM HIMBAU PARA KORBAN UNTUK TIDAK TERTIPU KEDUA KALI ATAS MODUS HENRY SURYA.

 Hukum, Kriminal

 

Jakarta, Matapoat

Gencarnya berita yang beredar di mana Henry Surya meminta damai dan beranggapan dirinya tidak bersalah.

Dalam keterangannya Henry Surya meminta jalan damai dan berjanji akan bertanggung jawab membayar kewajibannya.

Juga dalam keterangannya diberitakan bahwa Hendra Kargito mencabut laporan polisi yang diajukannya terhadap Indosurya.

Menanggapi hal tersebut, LQ Indonesia Lawfirm membantah pernyataan Henry Surya “Jalan damai sudah tertutup, karena sudah masuk ranah pidana dan proses sidang di MA. Pidana itu adalah ultimum remedium, jalan terakhir.

Sebelum kami buat laporan polisi sudah pernah ada mediasi, namun pada saat itupun Henry Surya masih pakai akal licik menawarkan aset settlemen dengan harga yang digelembungkan sehingga merugikan korban lebih lanjut.

Misal korban ilang 4 Milyar, di sebut akan diberikan ruko senilai 8 milyar dan nasabah diminta setor lagi 4 Milyar untuk top up ke Henry surya,

Padahal nilai ruko hanya 4 Milyar. Jadi sama saja nasabah beli ruko dan hutangnya dianggap lunas.

Disinilah kami melihat bahkan dalam pelunasan kewajiban Henry Surya masih mau mencurangi korbannya.

Tidak ada damai dari kami, biarkan proses hukum berjalan, sita semua aset kejahatan dan tahan kembali penjahat ini.” Ucap Advokat Bambang Hartono, SH, MH selaku Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm

Terkait berita laporan polisi di cabut oleh Hendra Kargito, di bantah oleh LQ Indonesia Lawfirm selaku mantan kuasa hukum.

“Giniloh, sepertinya Hendra Kargito ada deal tersendiri dengan Henry Surya dan cabut kuasa, namun untuk Hendra Kargito mencabut Laporan Polisi itu tidak mungkin bisa.

Hendra Kargito hanyalah salah satu korban dari total 185 korban dalam LP 0204 di Mabes Bareskrim terhadap dugaan TPPU dimana Henry Surya sudah menjadi Tersangka kembali.

Sebagai saksi korban sesuai aturan hukum formiil, tidak punya wewenang mencabut laporan polisi. Suruh Lawyernya Henry Surya belajar hukum pidana dulu,

pelapor adalah Advokat Alvin Lim jadi yang bisa mencabut hanyalah Ketua kami Alvin Lim.

Saya ingatkan LP 0204 adalah pidana umum, jadi siapapun boleh melapor bukan hanya korban.

Saksi tidak berwenang cabut laporan polisi, jika saksi korban sudah di bayar, bisa mengundurkan diri sebagai salah satu saksi korban, namun LP tetap jalan.

Karena pembayaran ganti rugi BUKAN penghapus pidana! Kuhap secara jelas menyatakan alasan penghapus pidana hanya 3, tidak cukup bukti, bukan pidana dan demi hukum.

Jadi pemenuhan ganti rugi, tidak menghapus pidana. Waspada ini hanya manuver Licik manipulasi media untuk giring opini agar lepas dari pidana” Lanjut Bambang.

LQ Indonesia Lawfirm menerangkan sebelum LP 0204 naik tersangka, ada orang mengaku suruhan Henry Surya menghubungi LQ Indonesia Lawfirm dan meminta agar cabut laporan dan mundur dari kasus Indosurya, sebagai kompensasi ditawarkan 8 milyar rupiah untuk LQ.

“Tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh Ketua LQ, Alvin Lim.

LQ tidak akan menjual integritas dan reputasi sebagai Advokat sebagai officium Nobile dengan harga berapapun.

Perjuangan LQ bukan semata-mata mencari keuntungan melainkan bahu membahu bersama korban mendapatkan keadilan.

Henry Surya mungkin bisa sogok jaksa hingga lepas di Tahanan polisi dan suap hakim hingga bisa putusan lepas, tapi LQ tegaskan kami anti suap! Bahkan ketua kami rela dipenjara dari pada bebas karena menyuap hakim.” Tegas Bambang.

LQ Indonesia Lawfirm kembali menghimbau agar Korban Indosurya tidak terbuai janji manis Henry Surya.

“Henry Surya ini stress dan hopeless karena kegigihan LQ dan para korban, kasus Indosurya jadi atensi internasional dan bahkan Presiden Jokowi bicara. Lepas dari tahanan bukannya menang,

Sekarang ayahnya Henry Surya dan istrinya dalam waktu dekat akan ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan, karena menerima dan mengunakan aliran dana hasil kejahatan pencucian uang.

Serta aset dari seluruh bisnis keluarganya terancam di sita.

Korban Indosurya yang terhormat, kalian sudah sekali kena tipu, itu normal. Tapi jika kena tipu kedua kali maka kita tak pantas jadi manusia.

Janji manis yang diucapkan Henry Surya hanyalah akal-akalan untuk melepaskan dirinya dari jerat hukum,

Buktinya dia masih ada uang bayar pengacara dan kemungkinan suap hakim, dibanding membayar korbannya.

Orang seperti ini jangan dengarkan apa yang kluar dari mulutnya, melainkan kita serahkan kepada Hukum dan Tuhan untuk memberikan keadilan.

Apapun tawaran dan buaian Henry Surya. Tolak dengan tegas, yang ada nanti aset settlement bisa di sita polisi dan di ambil kurator melalui Axio Polina. Malah jatuh dua kali.” Jelas Advokat Bambang Hartono, SH, MH.

“Masyarakat yang butuh penjelasan dan informasi lebih lanjut bisa menghubungi LQ di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya untuk mendapatkan pendampingan hukum.”

Red matapost.com

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan