Banda Aceh, matapost
Kejari Aceh Utara telah menahan para tersangkah dengan pembangunan monumen Islam di Kawakasan pantai Persisir Selatan (Pasai) Aceh Samudra. rabu (02/11)
Sekitar Rp 49,1 milyar anggaran dana APBD yang di korupsi oleh kontraktor di Aceh.
Kelima itu sudah di nyatakan tersangkah dan sudah di tahan rutan Lhoksukon di Aceh Utara, kemarin.
Baca juga : Memang benar, seorang tahanan kami kabur saat berada di halaman luar rutan
Dari ke-5 tersangkah ada kemungkinan akan menambah tahanan baru, saat ini akan di upayakan dalam pengembangan penyelidikan.
“Ke-lima itu P, T, F, N dan R, dua lagi dalam tahap pemanggilan berikutnya”, katanya Kepala Kejari Aceh Utara Diah Ayu Hartati
Kejaksaan Negeri Aceh Utara menahan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan monumen Islam Samudera Pasai dengan total anggaran Rp49,1 miliar.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sopir Angkot di Tangerang
Kepala Kejari Aceh Utara Diah Ayu Hartati, di Aceh Utara, Rabu, mengatakan kelima tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
“Mereka ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya. Penahanan mereka juga untuk melengkapi berkas perkara yang kini sedang dirampungkan,” kata dia.
Adapun kelima tersangka tersebut yakni berinisial F selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), P selaku pengawas proyek serta T dan R masing-masing selaku rekanan.
Asril /den / netty / matapost