Kepala marketing tilep uang perusahaan 165 juta di seret jaksa Citra ke pengadilan.

 Hukum, Kriminal, News

Tangerang kab, matapost

Mansur Kepala marketing perusahaan PT Sari Pati mahkota produsen makanan anak anak diseret jaksa Citra ke Pengadila Negeri Tangerang Karena menggelapkan uang perusahaan 165 juta. JPU Citra SH Jaksa Kejaksaan Negeri Tigaraksa menjerat terdakwa dengan pasal 378 dan pasal 372, sedangkan pasal 374 penggelapan dalam jabatan tidak terdengar dalam pembacaan dakwaan Senin26 juli 2021.

“JPU citra menghadirkan 7 saksi, 1 orang anak kandung terdakwa Mansur dan 1 saksi istri terdakwa dari perusahaan CV Dwi sukses Sejati milik terdakwa Mansur. Saksi Adam Nugraha bin mansur anak terdakwa”, katanya majelis hakim Subci Eko SH MH menawarkan saksi Karna anak kandung di perbolehkan mundur. Tetapi saksi mengatakan mau jadi saksi.

Begitu haknya terdakwa Mansur di tanyakan oleh majelis hakim. Terdakwa Mansur mengatakan Saksi lebih baik mundur, lewat pengeras suara Pengadilan Negeri Tangerang Karena sidang firtual. Sedangkan saksi Alin Terdakwa mantan istri. Juga di tawarin mau jadi saksi apa mau mundur.

“Saksi mau jadi saksi. Terdakwa mengatakan belum pernah menceraikan, Karena sebagai pelapor silahkan mundur saja”, ujar terdakwa lewat pengeras suara pengadilan negeri Tangerang Senin 26/7/2021.

Terdakwa tidak keberatan dengan saksi yang sudah di sumpah. Saksi Jimy hakim Direktur PT Sari Pati mahkota, produksi royal jelly, coklat dan biskuit jajanan anak anak dalam kesaksianya di hadapan majelis hakim Subci Eko SH MH.

Terdakwa Mansur membuka perusahaan sendiri CV Dwi sukses sejati, Setiap membuka langganan baru dan pemesanan ada sop nya. Di lakukan bulan 8 2020 lalu pembayaran dari kostumer mulai tidak lancar ujar Jimy.

Terdakwa marketing, semua dilakukan sendiri, terdakwa Mansur yang mengatur ujar Jimy, Terdakwa ambil barang sendiri di gudang penyimpanan barang produksi.  Kerugian perusahaan 165 juta dari hitungan audit yang di lakukan sakai Novi.

Terdakwa mengakui, tetapi tidak mau membayar. Bahkan di cuekin ujar saksi. Saksi Jimy baru tahu kalau di dalam perusahan PT Sari Pati ada perusahaan milik terdakwa Mansur. Mansur sebagai pemilik CV Duwi Sukses Sejati yang ada di tubuh dalam perusahaan PT SariPati. Noviyanti perusahaan mengalami kerugian Karna dari CV DSS menimbulkan kerugian dalam PT Saripati,

Terdakwa Mansur yang melakukan pengambilan barang dari gudang, terdakwa yang mengatur pengiriman. Pembayaran juga lewat terdakwa. Permasalahanya terdakwa tidak mau membayar yang tagihan dari konsumen sudah jatuh tempo ujar saksi Novi.

Setiap hari saya cek tagihan yang sudah jatuh tempo dan belum bayar. Ketika di somasi untuk pembayaran tidak di respon. Ketika di minta Bank garansi terdakwa mengatakan tidak perlu.

Saksi Saidi kepal gudang PT SariPati. Mansur sebagai kepala marketing minta di siapkan barang untuk di kirim ke CV Dwi sukses sejati. saksi minta ke bagian produksi supaya di siapkan barang. Pemilik Dwi sukses milik terdakwa Mansur ujar Saidi.

PT Sari Pati mengalami kerugian 165 jut. Barang di kirim ke CV Dwi sukses sejati. Sedangkan saksi Meti Sebagai pembuat surat pengiriman barang. Atau surat jalan atas permintaan Saidi, barang di kirim ke CV Dwi sukses sejati milik terdakwa Mansur.

Saksi Wardi sebagai sopir mengirim barang pernah mengirim ke CV Dwi sukses atas permintaan kepala gudang Saidi. Barang di kirim ke CV Dwi sukses sejati. Untuk mengantar barang memakai surat jalan dari Meti,

Alien pramiswara mantan istri terdakwa Mansur sebagai sekretaris CV Dwi sukses sejati”, saksi semua yang menjalankan perusahaan. Sampai tanggal 25 Oktober saksi berhenti. Karna ada masalah rumah tangga saksi meninggalkan terdakwa dan CV Dwi Sukses Sejati,

“Pengiriman , penjualan maupun barang datang setiap hari di laporkan ke terdakwa Mansur, pengiriman barang juga penagihan saya laporkan”, ujar Alien. (arfaiz/mp)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan