Pihak KPK, saat Covid-19 meningkat dan serta di berlakukan PPKM, maka Rumah Tahanan (Rutan)

 Hukum, International, News

Jakarta, matapost

Pihak KPK, saat Covid-19 meningkat dan serta di berlakukan PPKM, maka Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di perketat, Jika, kembali memberlakukan kunjungan secara daring bagi para tahanan akibat meningkatnya kasus COVID-19 di DKI Jakarta.

“Mengikuti kondisi terkini terkait adanya penyebaran COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, maka Rutan KPK kembali membuat kebijakan terkait dengan layanan kunjungan bagi para tahanan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ali mengatakan mulai Jumat (18/6) ini layanan kunjungan bagi tahanan oleh pihak luar secara tatap muka (offline) untuk sementara waktu dihentikan sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut.

“Layanan kunjungan tahanan dari pihak luar dilaksanakan secara daring (online) menggunakan aplikasi yang telah disediakan setiap Senin dan Kamis,” ucap Ali.

Selanjutnya, kata dia, layanan kunjungan tahanan dari tim penasihat hukum dilaksanakan secara daring menggunakan aplikasi yang telah disediakan setiap hari kerja di luar jam kunjungan keluarga.

Sebelumnya pada awal Juni 2021, Ali sempat menginformasikan bahwa Rutan KPK kembali membuka kunjungan langsung bagi keluarga para tahanan dan penasihat hukum. (Netty/arfaiz/mp/ant)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan