Laporkan Wartawan ke Polisi, Pokja Wartawan Kecam Tindakan Kasi Intelijen Kejari Lebak

 Hukum

Lebak, matapost.com

Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Lebak mengecam tindakan kepala seksi intelejen Kejari Lebak yang melaporkan tiga jurnalis Radar24.com ke Polres Lebak. Pelaporan tersebut dinilai dapat mematikan kemerdekaan pers di Lebak.

Untuk itu, Pokja Wartawan Lebak mendesak pihak kepolisian tidak menerima laporan dari kepala seksi intelejen Kejari Lebak Koharudin.

Hal itu sesuai dengan MoU antara Dewan Pers Dengan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor B/15/II/2017 Tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan

Dalam Padal 4 ayat 2 disebutkan pihak kedua (Polri) apabila menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan/media dengan masyarakat.

Akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke pihak kesatu (Dewan Pers) maupun proses perdata.

Dalam pemberitaan di media online Radar24.com, kami melihat tidak ada pelanggaran kode etik jurnalistik. Karena, jurnalis Radar24 telah memberikan hak jawab kepada saudara Kasi Intelejen Koharudin.

Untuk itu, Pokja Wartawan Lebakmenduga Kasi Intelejen Kejari Lebak telah bertindak menghalang-halangi kemerdekaan pers seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pihak redaksi Radar24 harus melaporkan balik, sehingga ketahuan siapa yang bermain hukum. dan siapa di balik dalamnya, sehingga pihak Inteljen Kejaksaan melaporkan Oknum Jurnalis Radar24.

“jika jurnalis meliput lalu di proses hukum, itu akan lucu. berarti pihak narasumber bisa saja di penjahrahkan, kalau tidak terbukti bagai mana?”, katanya Rusman Harifin, SH, M.H (Red/ade/mp)

Author: 

Related Posts

Comments are closed.