Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming saat hendak melakukan jemput paksa.

 Hukum, Kriminal

Jakarta, matapost.com

Maning matan Bupati tanah bumbu akan di jemput paksa, saat di panggil tidak hadir saat periksaan berikutnya

Kini maming telah di berikan warning, agar untuk Minggu depan tidak dapat ikut dalam periksaan, akan di jemput paksa.

“Kami Minggu depan, pihak KPK akan melayangkan surat panggilan kepada mantan bupati tanah bumbu”, katanya Ali Fikri

Ali Fikri KPK mengatakan tak menemukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming saat hendak melakukan jemput paksa.

Pengacara Mardani Maming,Denny Indrayana, meminta KPK menunda jemput paksa setidaknya selama 2 hari.

“KPK mengambil langkah-langkah hukum itu langkahnya KPK lah. Sekali lagi, hukum itu kan logis ya, kami cuma bermohon tolong ditunda 2 hari,” kata Denny seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jalan Ampera Raya, Denny mengatakan sidang gugatan praperadilan Mardani Maming atas penetapan tersangkanya akan diputus pada Rabu (27/7).

Bila majelis hakim memutuskan penetapan tersangka itu gugur, kata Denny, KPK tidak perlu memeriksa Mardani Maming.

Denny mengatakan sidang gugatan praperadilan Mardani Maming atas penetapan tersangkanya akan diputus pada Rabu (27/7).

Bila majelis hakim memutuskan penetapan tersangka itu gugur, kata Denny, KPK tidak perlu memeriksa Mardani Maming.

Henry / aswi / matapost

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan