Oli palsu dari Cibodas mulai disidangkan. Awak media hampir kecolongan. Terdakwa terancam 5 tahun penjara denda 2 milyar

 Hukum, Kriminal

Tangerang, matapost

Kajari sahabat media kembali menggelar sidang oli palsu di Pengadilan Negeri Tangerang Banten. Awak media hampir kecolongan Karna menunggu sidangnya lama. Jumat (04/11)

Satrio Pemalsu Oli berbagai Merek duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam perkara pbuat oli palsu atau membuat Ali bekas di buat oli baru lalu di kemas berbagai merk dan di jual bebas.

Satrio pengumpuloli bekas pakai dari bengkel bengkel yang biasa ngumpulin oli bekas pakai terdakwa membuat oli dari bahan oli bekas.

Baca juga : KORBAN TERTIPU 7,8 MILIAR! LQ INDONESIA LAW FIRM KEMBALI LAPORKAN DUGAAN TINDAK PIDANA INVESTASI BODONG BISNIS SEMBAKO DAN SIMPAN PINJAM.

Dari hasil tangkapan, Dittipiter Polda Metro Jaya, mulai di sidangkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Pricillia Andries SH dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kamis 3 / 10 / 2022 di PN Tangerang.

Saksi Polisi dari Polda Metro Jaya , Marzuki ketika memberikan keterangan dalam persidangan menjelaskan apa yang di lakukan oleh Satrio (terdakw)

Di hadapan ketua majelis hakim, Wadji Pramono SH MH saksi polisi ini lmengatakan mendapat informasi dari masyarakan, dan menemukan 21.600 oli kemasan siap jual di gudang Uung Jaya Cibodas Kota Tangerang.

Modus operendi, yang dilakukan terdakwa, dengan cara membeli oli bekas dari pengepul dan di olah dengan cara dimasak dengan campuran Zat kimia, kemudian di dinginkan untuk mengendapkan kotoran.

Baca juga : Jaksa Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Eror impersona.dakwaan dan tuntutan beda alamat tanggal lahir dan tahun.

Setelah bersih dimasukan ke berbagai kaleng dan zeregen bebagai merek yang paling laku di jual di pasaran.
Adapun jenis Oli yang di palsukan adalah Yamalube, Pertamina Enduro Federal oil dan merek yang cepat laku dengan harga terjangkau konsumen.

Menurut pengakuan terdakwa di persidangan Oli Yamaha lube 20 W-40 dijual seharga Rp 25 ribu, kemudian yang Pertamina Enduro itu dijual Rp 20 ribu, Federal Oil itu juga dijual hanya Rp 30 ribu. Jadi rata-rata harga yang dijual di bawah pasaran.

Perbuatan terdakwa terancam pidana selama 5 tahun penjara.

JPU dengan dakwaan berlapis, pasal 120 ayat 1 KUHP disebutkan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi.

Mengimpor dan / atau mengedarkan barang dan / atau jasa industri yang tidak memenuhi standar nasional indonesia ( SNI ), spesifikasi teknis dan / atau pedoman tata cara yang di berlakukan secara wajib di bidang industri.

Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A dan E UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,
Pasal 100 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis,

Perbuatan terdakwa terancam 5 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar.

Ketua majelis hakim menunda persidangan, untuk memberikan kesempatan mengajukan saksi meringankan dari terdakwa.

Red / matapost.com

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan