Panji Gunawan gengster motor yang menewaskan Gengster motor lawan minta di bebaskan dari tuntutan jaksa.

 Hukum, Kriminal

Tangerang kota, Matapost.com
Kamu ada permintaan sendiri apa sudah cukup di wakilkan kuasa hukumu tanya majelis Hakim Harie sancoko SH MH. Kepada terdakwa Panji Gunawan Senin 21 Juni 2021. Saya minta di bebaskan pak hakim, saya tidak bersalah”, orang tua saya sudah pada tua. Saya tidak memukul korban ujar terdakwa Panji dalam pembelaannya.

Terus apa lagi yang akan kamu sampaikan ujar majelis hakim, minta hukuman seringan ringanya ujar terdakwa Panji Gunawan. Kamu merasa bersalah. Kalau tidak merasa bersalah kena apa kamu minta di hukum seringan ringanya. Berarti kamu mengaku bersalah ujar majelis hakim di ruang sidang 4 pengadilan Negeri Tangerang.

Sidang pembelaan terdakwa Panji Klompok gengster motor, yang menewaskan Klompok gengster Yus Rizal Simamora di hadiri teman t nanya sesama Klompok gengster lumayan banyak. Kuasa hukum terdakwa dalam pembelaaanya Yudi Rizal Muslim SH mengurai dalm berkas maupun saksi yang di hadirkan jaksa penuntut umum Gorut SH.

Terdakwa mengakui dalam dakwaanya JPU. Saksi Fabio Cannavaro dalm persidangan di benarkan oleh terdakwa. Saksi Erwin prasetio dalam kesaksiannya dalam persidangan juga di benar.

Saksi Muhamad Rido juga di benarkan oleh terdakwa Panji Gunawan. Saksi Deny, Bayu Ade Surya, Ade putra polisi Polsek. Yang tidak tahu kejadian di lapangan terdakwa tidak keberatan. Keterangan polisi tidak dijadikan dasar penuntutan terhadap oleh JPU terhadap terdakwa Panji gunawan.

Saksi julfianto terdakwa keberatan Karna saksi tidak melihat jaraknya cukup jauh dari Korban Yus rizal simamora. Lokasi kejadian kurang penerangan dan ada polisi tidur Panji gunawan alias Panjul. Saksi Andika Saputra berboncengan denga. Yus Rizal Simamora. Korban luka mata sebelah kiri meta bengkak berdara dari hidup kuping dan kepala hasil visum rumah sakit.

Dalam BAP polisi tidak di bantah oleh terdakwa urain kuasa hukum terdakwa dalam pembelaannya. Terdakwa di jerat pasal 351 KUHP. Supaya majelis hakim Membebaskan dari tuntutan pidana selama 4 tahun penjara. Memberikan. Hak terdakwa dan di merehabilitasi nama baiknya.

Klau majelis hakim punya penilaian lain mohon putusan se adil adilnya urai Yudi riz.muslim SH kuasa hukum terdakwa dalam pembelaannya. Tidak merasa bersalah minta bebas orang tua saya sudah pada tua. Saya tidak pernah memukul ujar Panji sambil menangis.

Minta hukumnya seringan ringanya. Kamu mengaku salah ujar hakim. Kok minta di hukum seringan ringanya. JPU gorut SH membuktikan dalam dakwaanya melanggar pasal 351kuhp dengan tuntutan selam 4 tahun.
Korban kena pukul mata sebelah kiri se ukuran bulatan stik golf.

Seperti uraian kuasa hukum terdakwa tadi di dalam dakwaan BAP polisi ujar gorut membenarkan uraian pembelaan kuasa hukum terdakwa. Karna minta bebas saya tanggapi tertulis ujar Jaksa kejaksaan Tangerang Selatan. (Arfaiz/mp)

 

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan