Residivic di tuntut 3 tahun penjara, majelis hakim memberikan Vonis 1 tahun.

 Hukum, Kriminal, News

Terdakwa  Gebriellia Merry Belania, sidangk. Terdakwa Enrico Donato Hutapea sidang lewat kaca monitor Tv di pengadilan.

Tangerang kota, matapost

Putusan majelis Hakim pengadilan Negeri Tangerang ada apa “, Residivic perkara penipuan cek kosong Enrico Donato Hutapea dalam perkara melanggar pasal 378 KUHP di tuntut JPU Primayuda SH selama 3 tahun penjara di putus majelis Hakim Sucipto hanya 1 tahun penjara.

Sebelumnya sidang putusan sempat tertunda 3 kali, Sebelum majelis hakim membacakan putusan terlebih dulu membacakan pencabutan kuasa hukumnya terhadap Wakijo SH.

Perkara pidana no 1355/Pid.B/2021/PN TNG.atas nama terdakwa Enrico Donato Hutapea JPU menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara.

Terdakwa Enrico Hutapea pernah melakukan kejahatan yang sama, fakta bahwa pernah di hukum akibat penipuan sebagai mana putusan pengadilan nob1043/pid/B/2021 Pn Jakarta Selatan tanggal 11 Februari 2012.

Menurut Cicilia Widiastuti SH dan Merna Lusika sh kuasa hukum terdakwa Enrico Donato Hutapea dan istrinya Gebriella Merry Belania”, Bahwa peristiwa yang pernah terjadi pada diri terdakwa di tahun 2013; bukanlah dalam kaitan dengan bisnis tranding kelapa sawit.

Perkara pengosongan lahan terletak di jalan Bekasi Timur Raya RT 04/01 Jatinegara kaum Pulo Gadung Jakarta timur seluas 5,500m2,

Terdakwa Enrico memerintahkan kepada kelompok orang untuk mengosongkan lahan tersebut dan sebagai upahnya terdakwa Enrico Donato Hutapea diminta mendatangani cek oleh kelompok orang yang dipekerjakan tersebut atas cek yang tidak bisa di cairkan.

Dalam rangkaian putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Bahwa korban pelapor Budi Sukamto dan El Liana Tjio. Sudah pernah menerbitkan ma ke untungan dan sudah melebihi dari modal sebesar 2M, behkan uang yang sudah di trasfer ke pelapor El Liana Tjio lebih 450 jutaan ujar majelis hakim dalam uraiannya.

Kerusakn Mekel atau kelapa sawit yang tidak bisa di jual, seharusnya kerugian 80% di tanggung Budi Sukamto dan 20 % saya dan istri, dalam peledoi”, mereka tidak mau menanggung kerugian.

Kernel saksi Budi Sukamto 100 ton dengan harga 6,500kg. Atau senila 650 juta. Begitu juga ke saksi El Liana Tjio.

Sebelum Enrico Donato hutape di vonis terlebih dahulu majelis hakim Sucipto memutus perkara Gebriella Merry Belania 3 bulan. Putusan Gabriella lebih ringan 3 bulan dari tuntutan jaksa selama 6 bulan.

Terdakwa Enrico Donato Hutapea telah bersalah melanggar pasal 378 KUHP majelis hakim menjatuhkan putusan 3 tahun penjara, putusan majelis hakim lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa selam 3 tahun penjara.

Kuasa hukum terdakwan sudah yakin dan oercaya diri kalau putusan Gebriella dan suaminya Enrico Donato Hutapea akan putus bebas. Karna ini perkara kerja Sam dan saling menguntungkan Ujar Cicilia.

Mendengar putusan Gebriella 3 bulan dan suaminya Enroco Donato Hutapea 1 tahun JPU prima Yuda pikir pikir. Saya harus lapor atasan dulu ujar JPU singkat.

Arfaiz/deny/mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan