Sampai-sampai perokok juga di kenakan sanksi saat berkendara oleh Direktur Lalu Lintas

 Hukum, Kriminal, News

Ini Sanksi, Seperti disebutkan Pasal 106, dapat dipidana kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu,” katanya.

Jakarta, matapost

Sampai-sampai perokok juga di kenakan sanksi saat berkendara oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan petugas Kepolisian berhak menegur pengendara kendaraan bermotor yang merokok, sesuai Pasal 106 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Memang sudah ada aturan semua, tinggal masyarakatnya, mau tidak disiplin berlalu lintas di jalan. Dari aturan peneguran sampai sanksi yang diterapkan oleh Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Jakarta.

“Bila menurut polisi keadaan merokok itu dapat mengganggu konsentrasi, maka polisi dapat menegur yang bersangkutan,” kata Sambodo di Jakarta, Rabu.

Sambodo menuturkan, Pasal 106 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi: “bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi”.

Kemudian, petugas dapat mengambil tindakan pelanggaran terhadap pengemudi ketika kehilangan konsentrasi dengan ancaman Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi.

“Seperti disebutkan Pasal 106, dapat dipidana kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu,” katanya.

Sambodo juga menyatakan, petugas dapat melakukan penyelidikan terhadap pengemudi sambil merokok yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka maupun meninggal dunia.

“Jika karena merokok menyebabkan kecelakaan, maka penegakan hukumnya merokok mengakibatkan terjadi kecelakaan, tapi itu perlu pembuktian,” tutur Sambodo.

Sambodo menjelaskan, Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009 hanya menyebutkan pengendara harus berkonsentrasi dengan wajar dan penuh konsentrasi, sehingga tidak menegaskan secara khusus pengendara dilarang sambil merokok.

Menurut Dedy (45) seorang pengendara bermotor mengatakan, ya, itu sah-sah saja. Namanya Aturannya, juga harus sama dan jangan mentang-mentang, dekat, satu dinas dan sesama, tegakan saja.

“Tetapi, jangan ada dusta di anatara kita, sama-sama baju dinas tidak di tilang, kalau masyarakat di tilang, kami minta, sama-sama punya hak”, katanya Dedy (henry/heny/mp/ant)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan