Sejen MOI Kabupaten Tangerang, Minta APH Bertindak Obyektif, “Udah gak Zaman Jebak Menjebak”

 Hukum, Kriminal, News

Tangerang kab, matapost

Ramainya pemberitaan terhadap 3 orang pria yang berinisial DAF (25), IR (39),dan AMS (34) yang pasrah saat digelandang personel Unit Jatanras Polresta Tangerang.(19/09/2021) Bukan tanpa sebab, ketiganya diduga telah melakukan tindak Pidana pemerasan terhadap salah satu Calon Kepala Desa Ranca Kelapa, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang

Sontak hal tersebut mendapatkan Reaksi dari sejumlah Aktivis dan Pemerhati kebijakan publik Kabupaten Tangerang, H.Retno Juarno Ketua LSM KOMPAK (Komunitas Masyarakat Pemberantas Korupsi) yang juga menjabat selaku Sejen MOI (Media Online Indonesia) Kabupaten Tangerang

Menurut H. Retno Juarno, permasalahan pemberitaan tersebut, menurutnya “Kita semua harus bisa memberikan pandangan serta dari sisi arah mana persoalan ini atau akar persoalan tersebut.

“Sebetulnya ini bukan murni pemerasan melainkan kesepakatan artinya hal ini diawali dengan sebuah persoalan yang akhirnya melalui proses mediasi sehingga melahirkan sebuah solusi tersebut,” ujarnya

Artinya sejak awal kesepakatan terjadi, dimana sebuah persoalan pasti ada konsekuensi yang harus dilakukan oleh Oknum yang akan meminta menghapus Link Berita atau istilahnya menutupi sebuah kesalahan,” Ucapnya.

Sekjen MOI Kabupaten Tangerang juga menambahkan, sebaiknya cobalah dicermati persoalan “Hulu sampai hilir” agar tidak menjadi sebuah asumsi keterpihakkan ke salah satu objek saja,” jelasnya

Perlu juga diketahui disitu sudah jelas sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 2 Ayat (1) UU 31/1999 yang menyatakan, “Setiap orang yang secara hukum melawan.

Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan Pidana penjara Seumur hidup atau Pidana penjara paling singkat 4 (Empat) tahun kurungan,” tegasnya

Itu berarti pihak Aparat Penegak Hukum (red.Kepolisian) harus kembali melihat, mengkaji titik persoalannya berawal dari mana, sehingga terjadinya dugaan pemerasan tersebut, dan kepada pihak Inspektorat Kabupaten Tangerang serta Kejaksaan Negeri Tangerang untuk ikut juga memeriksa IKPJ Kepala Desa tersebut, agar berimbang,” paparnya

Logikanya kenapa Oknum Calon Kades tersebut merasa ketakutan jika tidak benar – benar merasa hingga mengiyakan memberikan sejumlah uang hingga terjadi perkara pelanggaran.

Bisa saja oknum Calon Kades tersebut justru malah dia melakukan kesalahan sebelumnya semisal korupsi atau lainya jadi dia merasa ketakutan sendiri saat para awak media mempublikasikan, sehingga bersedia memberikan sejumlah uang kepada teman – teman kita,” tuturnya

H.Retno juga menduga, bisa saja oknum Calon Kades tersebut yang sengaja memberikan dan melaporkan lalu sengaja menjebak, karena bisa saja itu adalah bagian dari upaya dia awal ingin menyuap para oknum wartawan,

Akhirnya melaporkan telah diperas, kenapa saya katakan demikian kalau memang oknum Calon Kades tersebut bersih dalam masa kerja dimasa lalu dan tidak bersalah,” ungkapnya

“Intinya kenapa harus takut, kalau berita dinaikan, sekiranya nanti dalam berita tersebut ada kesalahan penulisan atau tendesius bahkan hanya opini belaka.

“kan bisa ajukan Hak Jawab pada media bersangkutan, juga ada ruang tanya jawab ada hak sanggah, bukan main jebakan menjebak seperti ini yang pada akhirnya nanti akan membuat hubungan harmonis watawan, media dan jajaran birokrasi makin tak bersinergi,” ungkap Retno Juarno mengakhiri

(Ari Ariyanto/deny/mp)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan